Yang Bisa Menetapkan Adanya Duopoli Bisnis Penerbangan Adalah KPPU
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, beberapa anggota komisi V
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, beberapa anggota komisi V memberikan pandangan terkait polemik harga tiket pesawat yang tak kunjung turun yang diduga dipengaruhi oleh Duopoli alias bisnis penerbangan hanya dikuasai oleh dua maskapai besar.
“Apakah benar harga tiket tinggi hanya dimiliki 2 grup airlines yang besar ini. Apakah tidak karena tidak efisien yang lain," kata Hengky di Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Sementara itu, Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio berpandangan, ada tidaknya duopoli bisnis penerbangan bisa ditentukan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan fatwanya.
“Yang bisa menetapkan bahwa ada kartel atau duopoli, adalah KPPU, sampai saat ini mereka belun keluarkan fakta,” kata Agus saat dikonfirmasi Rabu malam.
Agus enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya penyebab masih mahalnya tiket pesawat karena dipengaruhi adanya duopoli.
Berdasarkan UU, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamanahkan untuk mengatur batas atas dan bawah tiket pesawat. Menurutnya, saat ini tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kemenhub bukan yang mengatur harga. Ia hanya menetapkan batas atas dan bawah,” ujar Agus Pambagio.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.