Komisi III Dorong Penambahan Anggaran Mitra Kerja untuk Tangani Terorisme
Ia menilai ketiga mitra kerja tersebut memiliki keterkaitan dengan undang-undang yang tentang penanganan terorisme.
Editor: Content Writer
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memaksimalkan anggaran ke dalam rencana program kerja yang fokus pada penanganan terorisme.
Ia menilai ketiga mitra kerja tersebut memiliki keterkaitan dengan undang-undang yang tentang penanganan terorisme.
“Serapan anggarannya sudah bagus, ini kan lembaga-lembaga yang memang terkait dengan undang-undang baru tentang terorisme sehingga berimplikasi pada penyerapat anggaran,” kata Erma usai memimpin RDP membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
BNPT misalnya, Erma menilai mandat dari Undang-Undang Terorisme membuat kinerja lembaga ini semakin jauh lebih berat, karena harus mengadakan program deradikalisasi.
“Pak Suhardi (Kepala BNPT) mengatakan banyak sekali mantan kombatan-kombatan yang ingin kembali lagi. Ini juga harus bisa diatasi,” tambah Erma, mengutip pernyataan Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius.
Tidak hanya itu, LPSK juga dituntut untuk segera melakukan pembayarkan kompensasi, memberikan layanan medis, psikologis dan psikososial terhadap korban tindak pidana khususnya korban terorisme.
“Dalam kurun waktu tiga tahun, LPSK sudah harus membayar, sehingga sangat wajar untuk dilakukan adanya penambahan anggaran,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Dalam RDP ini, Komisi III DPR RI berhasil melakukan penambahan anggaran khusus untuk Komnas Perempuan. Meski jumlahnya tidak besar, penambahan anggaran ini dapat menunjukkan bahwa legislator memiliki concernyang tinggi terhadap isu-isu tentang perempuan.
Namun, Komisi III DPR RI sempat keberatan atas usulan anggaran dari Komnas HAM untuk pembangunan gedung baru lembaga penegak hak asasi manusia tersebut.
“Saya kira kalau pembangunan gedung baru itu belum urgent. Saya lebih senang kalau gedung baru itu di alokasikan untuk membayar korban tindak pidana terorisme yang mencapai 800 orang. Memang hal itu harus segera diperhatikan,” ungkap legislator daerah pemilihan Kalimantan Barat itu.
Sebagai informasi, Komnas HAM mendapat pagu indikatif tahun 2020 sebesar Rp 104 miliar dengan usulan tambahan sebesar Rp 374 miliar. Sementara besaran pagu indikatif BNPT mencapai Rp 460 miliar, beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 257 miliar.
Sedangkan LPSK hanya mendapat Pagu Indikatif sebesar Rp 54 miliar, mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 101 miliar.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan mempelajari usulan tambahan ini untuk kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno mendatang. (*)