Pencuri Amunisi saat Aksi 22 Mei Ditangkap, Pelaku Bukan Peserta Unjuk Rasa
Polisi telah menangkap empat orang yang melakukan pencurian senjata dari dalam mobil Brimob di Slipi, Jakarta Barat saat kerusuhan aksi 22 Mei lalu.
Editor: Whiesa Daniswara
Polisi telah menangkap empat orang yang melakukan pencurian senjata dari dalam mobil Brimob di Slipi, Jakarta Barat saat kerusuhan aksi 22 Mei lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap empat orang yang terlibat perusakan dan pencurian senjata dari dalam mobil Brimob di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat pada kerusuhan 22 Mei lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan keempat tersangka yakni SI, DO, WN dan DY yang diamankan pada 11 dan 12 Juni 2019.
Hengki menyebut niat dari keempat pelaku datang ke kawasan Slipi pada 22 Mei memang untuk melakukan kerusuhan, utamanya menyerang polisi.
"Jadi bukan niat untuk melakukan unjuk rasa memang niatnya untuk lakukan kerusuhan dan juga ditindaklanjuti dengan penjarahan," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Hengki memaparkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata api jenis Glock 17 yang mereka curi dari mobil Brimob lengkap dengan 13 peluru aktif yang belum digunakan.
Senjata tersebut diamankan dari rumah tersangka SI di Perumahan Cahaya Darussalam, Cijengkol, Bekasi Timur, Jawa Barat.
Selain pelaku yang berperan mencuri senjata api tersebut, SI juga yang mencuri uang operasional sebesar Rp 50 juta dari mobil Brimob yang dirusaknya.
Uang tersebut kemudian telah dibagikan oleh ke tiga tersangka lain masing-masing Rp 2,5 juta. Adapun Rp 40 juta sisanya disembunyikan oleh SI.
"Kemudian ada juga yang dibelikan perhiasan emas. Kemudian juga untuk kebutuhan yang lain," kata Hengki.
Hengki menuturkan saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam perusakan dan penjarahan amunisi milik Brimob.
Sebab, masih ada satu senjata tembakan gas air mata milik Brimob yang belum ditemukan.
"Karenanya saya imbau untuk mereka menyerahkan diri karena akan terus kami kejar. Kami bukan tidak mungkin akan melakukan tindakan tegas apabila melawan," tegas Hengki.
Terhadap keempat tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.