Pencuri Amunisi saat Aksi 22 Mei Ditangkap, Pelaku Bukan Peserta Unjuk Rasa
Polisi telah menangkap empat orang yang melakukan pencurian senjata dari dalam mobil Brimob di Slipi, Jakarta Barat saat kerusuhan aksi 22 Mei lalu.
Editor: Whiesa Daniswara
![Pencuri Amunisi saat Aksi 22 Mei Ditangkap, Pelaku Bukan Peserta Unjuk Rasa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-perusakan-mobil-brimob-saat-kerusuhan-22-mei-di-jalan-raya-tal.jpg)
"Kejadian itu terjadi pada 22 Mei sekitar jam 12.00 siang. Sebelumnya saat sekitar Pukul 10.00 WIB para pelaku juga melakukan pelemparan batu ke arah polisi," kata Dimitri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Dikatakan Dimitri, kejadian pengerusakan hingga penjarahan tas itu berlangsung cepat.
Kepada polisi, kata Dimitri, para tersangka mengaku spontan melakukan penjarahan tas yang ternyata berisi senjata dan uang Rp 50 juta. Awalnya, mereka mengaku, hanya berniat melakukan kerusuhan saja.
"Mereka spontan karena mereka ada di kerusuhan. Awalnya mereka hanya ingin ikut kegiatan tersebut dan bila ada peluang mereka melakukan kesempatan itu," kata Dimitri.
Setelah menggasak tas selempang dari dalam mobil Brimob yang telah dirusaknya, para pelaku pun melarikan diri dari kerumunan.
SI bertugas membagikan uang kepada tiga rekannya masing-masing Rp 2,5 juta.
Sedangkan Rp 40 juta sisanya dikantunginya sendiri untuk berbelanja berbagai macam perhiasan.
Dalam pra rekonstruksi itu, Dimitri menyebut ada 17 adegan yang dijalani para tersangka.
"Adegannya mulai dari kaca mobil dipecahkan, senpi dicuri, mobil Brimob dibakar dan sampai mereka melakukan pembagian hasil dari kejahatan," kata Dimitri.
Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda pada 11 Juni 2019.
Tersangka SI ditangkap di rumahnya di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi Timur. Dari rumah SI diamankan senjata jenis Glock 17 dan 13 peluru aktif.
Kemudian W dan DO diamankan di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk tersangka DS di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Akibat berusaha melawan petugas, tiga dari empat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya.
Terhadap keempat tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(TribunJakarta.com/Muhammad Zulfikar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 4 Pencuri Amunisi Brimob Bukan Peserta Unjuk Rasa, Diduga Massa Bayaran Hingga Punya Senjata Api
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.