Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Amunisi saat Aksi 22 Mei Ditangkap, Pelaku Bukan Peserta Unjuk Rasa

Polisi telah menangkap empat orang yang melakukan pencurian senjata dari dalam mobil Brimob di Slipi, Jakarta Barat saat kerusuhan aksi 22 Mei lalu.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pencuri Amunisi saat Aksi 22 Mei Ditangkap, Pelaku Bukan Peserta Unjuk Rasa
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Pelaku perusakan mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat dihadirkan saan press rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019) 

Polisi telah menangkap empat orang yang melakukan pencurian senjata dari dalam mobil Brimob di Slipi, Jakarta Barat saat kerusuhan aksi 22 Mei lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap empat orang yang terlibat perusakan dan pencurian senjata dari dalam mobil Brimob di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat pada kerusuhan 22 Mei lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan keempat tersangka yakni SI, DO, WN dan DY yang diamankan pada 11 dan 12 Juni 2019.

Hengki menyebut niat dari keempat pelaku datang ke kawasan Slipi pada 22 Mei memang untuk melakukan kerusuhan, utamanya menyerang polisi.

"Jadi bukan niat untuk melakukan unjuk rasa memang niatnya untuk lakukan kerusuhan dan juga ditindaklanjuti dengan penjarahan," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).

Hengki memaparkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata api jenis Glock 17 yang mereka curi dari mobil Brimob lengkap dengan 13 peluru aktif yang belum digunakan.

Senjata tersebut diamankan dari rumah tersangka SI di Perumahan Cahaya Darussalam, Cijengkol, Bekasi Timur, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Selain pelaku yang berperan mencuri senjata api tersebut, SI juga yang mencuri uang operasional sebesar Rp 50 juta dari mobil Brimob yang dirusaknya.

Uang tersebut kemudian telah dibagikan oleh ke tiga tersangka lain masing-masing Rp 2,5 juta. Adapun Rp 40 juta sisanya disembunyikan oleh SI.

"Kemudian ada juga yang dibelikan perhiasan emas. Kemudian juga untuk kebutuhan yang lain," kata Hengki.

Hengki menuturkan saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam perusakan dan penjarahan amunisi milik Brimob.

Sebab, masih ada satu senjata tembakan gas air mata milik Brimob yang belum ditemukan.

"Karenanya saya imbau untuk mereka menyerahkan diri karena akan terus kami kejar. Kami bukan tidak mungkin akan melakukan tindakan tegas apabila melawan," tegas Hengki.

Terhadap keempat tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Massa Bayaran

Empat pelaku yang terlibat pengerusakan mobil Brimob serta penjarahan senjata dan uang Rp 50 juta dalam kerusuhan 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat rupanya juga merupakan massa bayaran.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka.

"Pengakuan dari pelaku, mereka ternyata ada yang membayar juga," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).

Karenanya, Hengki memastikan keempat pelaku yakni SI, DO, WN dan DY merupakan kelompok kriminal yang sengaja datang ke Slipi pada 22 Mei untuk membuat kerusuhan.

"Jadi bukan niat untuk melakukan unjuk rasa memang niatnya untuk lakukan kerusuhan dan juga ditindaklanjuti dengan penjarahan," kata Hengki.

Hengki tak merinci berapa bayaran yang diterima oleh masing-masing pelaku. Namun, ia menyebut orang yang diduga membayar mereka sudah turut diamankan.

"Dan orang yang katanya membayar sudah diamankan juga dan sedang kami dalami," kata Hengki.

Peran Pelaku

Polisi membeberkan peran dari keempat tersangka yang terlibat pengerusakan mobil Brimob dan penjarahan tas berisi senjata dan uang Rp 50 juta dalam kerusuhan 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat.

Hal tersebut usai melakukan pra rekonstruksi di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan pemimpin dari kelompok ini adalah W.

Selain yang mengajak tersangka lain berinisial SI, DO dan DS untuk datang ke Slipi pada 22 Mei, W juga yang membakar tas dan dompet yang berisi kartu anggota polisi.

Sedangkan untuk eksekutor yang mengambil tas berisi senjata dan uang tunai Rp 50 juta adalah tersangka SI.

"Kejadian itu terjadi pada 22 Mei sekitar jam 12.00 siang. Sebelumnya saat sekitar Pukul 10.00 WIB para pelaku juga melakukan pelemparan batu ke arah polisi," kata Dimitri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).

Dikatakan Dimitri, kejadian pengerusakan hingga penjarahan tas itu berlangsung cepat.

Kepada polisi, kata Dimitri, para tersangka mengaku spontan melakukan penjarahan tas yang ternyata berisi senjata dan uang Rp 50 juta. Awalnya, mereka mengaku, hanya berniat melakukan kerusuhan saja.

"Mereka spontan karena mereka ada di kerusuhan. Awalnya mereka hanya ingin ikut kegiatan tersebut dan bila ada peluang mereka melakukan kesempatan itu," kata Dimitri.

Setelah menggasak tas selempang dari dalam mobil Brimob yang telah dirusaknya, para pelaku pun melarikan diri dari kerumunan.

SI bertugas membagikan uang kepada tiga rekannya masing-masing Rp 2,5 juta.

Sedangkan Rp 40 juta sisanya dikantunginya sendiri untuk berbelanja berbagai macam perhiasan.

Dalam pra rekonstruksi itu, Dimitri menyebut ada 17 adegan yang dijalani para tersangka.

"Adegannya mulai dari kaca mobil dipecahkan, senpi dicuri, mobil Brimob dibakar dan sampai mereka melakukan pembagian hasil dari kejahatan," kata Dimitri.

Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda pada 11 Juni 2019.

Tersangka SI ditangkap di rumahnya di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi Timur. Dari rumah SI diamankan senjata jenis Glock 17 dan 13 peluru aktif.

Kemudian W dan DO diamankan di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk tersangka DS di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Akibat berusaha melawan petugas, tiga dari empat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya.

Terhadap keempat tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(TribunJakarta.com/Muhammad Zulfikar)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 4 Pencuri Amunisi Brimob Bukan Peserta Unjuk Rasa, Diduga Massa Bayaran Hingga Punya Senjata Api

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas