Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Sebut Ada Poin Krusial dalam Materi Gugatan Tim Hukum 02 saat Singgung Dana Kampanye

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan ada poin materi gugatan dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang krusial.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Refly Harun Sebut Ada Poin Krusial dalam Materi Gugatan Tim Hukum 02 saat Singgung Dana Kampanye
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan ada poin materi gugatan dari pemohon yang krusial.

Seperti diketahui tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan materi gugatan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sedang berlangsung, Jumat (14/6/2019) sejak pukul 09.00 WIB.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menuturkan sejumlah poin materi gugatan, satu di antaranya mengenai kejanggaan laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Saat Refly menjadi narasumber dalam program tayangan iNews tv, Jumat (14/6/2019), ia mengungkap poin tersebut sangatlah krusial.

"Mengenai dana sumbangan, itu menarik sekali, ada poin yang sangat krusial, kejujuran dalam dana kampanye," ujar Refly.

 Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum pada Pejabat Negara dan TNI, Moeldoko: Tak Ada Lagi Intervensi

Menurutnya, persoalan mengenai dana kampanye adalah hal yang telah akut di pemilu Indonesia bahkan di wilayah manapun.

"Ini persoalan akut di pemilu di Indonesia, di manapun, hampir saya katakan, hampir tidak ada yang namanya sumbangan itu bisa dikatakan benar," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

"Sumbangannya, rata-rata ada modus operandi untuk menyamarkan nama, karena ada pembatasan dana sumbangan misalnya," ujar Refly menambahkan.

Akan tetapi, dijelaskan Refly, semuanya tetap tergantung oleh MK.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas