TKN: Tak Ada Yang Istimewa Dari Gugatan Tim Hukum 02, Kata Pengamat Bombastis
Sebagai pihak terkait tentu TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin sudah menyiapkan jawaban-jawaban, baik yang berbasis pada permohonan awal maupun basis perbaikan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada yang istimewa dan mengejutkan serta baru dari gugatan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam sidang perdana gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk tudingan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif (TSM) selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
"Itu biasa saja dalam persidangan. Kami tidak melihat hal yang baru dari yang disampaikan. Hanya terkesan pertunjukan atraksi paparan di depan hakim," ujar anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/6/2019).
Sebagai pihak terkait tentu TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin sudah menyiapkan jawaban-jawaban, baik yang berbasis pada permohonan awal maupun basis perbaikan.
Bambang Widjojanto menilai pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pilpres 2019.
Bambang menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.
Lima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Menanggapi tudingan itu, anggota Komisi II DPR RI ini mengingatkan kuatnya bukti-bukti akan akan menguatkan dalil gugatan dan menjadi penentu dalam persidangan sengketa pemilubdi MK. Bukan narasi politik yang tak bisa dibuktikan.
"Jika tuduhannya pelanggaran TSM harus dibuktikan bukan sekedar klaim lisan yang berdasarkan sumber tak jelas. Apalagi hanya kutipan media yang sifatnya sebagai informasi awal," sindirnya.
Selain itu permohonan mendiskualifikasi paslon 01 menurut dia, juga terlalu jauh karena tak didukung oleh data yang valid.
Pengamat: Klaim Sepihak, Bombastis Dan Mereka Sendiri Sulit Membuktikannya
Hal senada juga disampaikan pengamat politik, Sebastian Salang.
"Tidak ada yang istimewa dan mengejutkan. Pernyataan standar semua tim hukum yang mengajukan sengketa ke MK," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini.
Tudingan TSM pun, Sebastian Salang menilai itu masih bersifat klaim sepihak dan hanya bersifat bombastis.