TKN: Tak Ada Yang Istimewa Dari Gugatan Tim Hukum 02, Kata Pengamat Bombastis
Sebagai pihak terkait tentu TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin sudah menyiapkan jawaban-jawaban, baik yang berbasis pada permohonan awal maupun basis perbaikan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Ia pun tak yakin akan bisa dibuktikan oleh kubu 02 di persidangan MK.
"Klaim sepihak, bombastis dan mengawang -awang. Karena mereka sendiri sulit membuktikannya," ucap Sebastian Salang.
Sebab dari narasi kecurangan yang dituduhkan, harus bisa dibuktikan apa, siapa, kapan, dimana dan berapa banyak menyebabkan kehilangan suara bagi kubu 02.
Jika tidak bisa membuktikan sampai pada tingkat angka yang riil, menurut dia, mustahil bisa dikabulkan MK.
Meski demikian semua pihak akan tetap mengikuti proses persidangannya.
Pada tahap pembuktian nanti semua pihak akan melihat apakah tim hukum 02 betul siap atau tidak.
Karena dia menegaskan, semuanya akan ketahuan dan publik akan menyaksikannya.
Soal apakah pasangan 01 didiskualifikasi, menurut Sebastian Salang itu masih sangat jauh dari kemungkinan demikian.
"Selain karena gugatannya terlihat sumir dan mengada ada. Saya melihat MK tidak akan terpengaruh apalagi hanyut dalam pola permainan opini yang dikembangkan tim hukum 02," tegasnya.
Tim Hukum 02 Minta MK Diskualifikasi Jokowi-KH Ma'ruf Amin
Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-KH Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pilpres 2019.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.
Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.
"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).