Viral Video Aksi Pengemudi BMW Todongkan Pistol, Penuturan Saksi Mata hingga Motif Pelaku
Aksi seorang pengemudi mobil BMW yang menodongkan senjata api kepada pengemudi lain di jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta viral di media sosial
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Setelah video itu beredar luas, Sofian menuturkan beberapa pihak kepolisian pun sempat datang dan meminta keterangan saksi mata dan juga mengambil CCTV dari gedung tempat dirinya bekerja.
"Ya tadi ada polisi dari Resmob Polres datang kesini. Dia minta kesaksian yang nyebarin video sama saksi yang disini," tuturnya.
2. Polisi Tangkap Pengendara Mobil BMW
Pihak kepolisian telah menangkap pengendara mobil BMW arogan yang menodongkan pistol kepada pengendara lain di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat.
Pelaku bernama Andy Wibowo tersebut diringkus pada hari ini, Sabtu (15/6/2019) pagi.
"Sudah ketangkap, udah. Mau dirilis nanti ya, lagi diperiksa motifnya apa ya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisiaris Besar Polisi Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).
Namun, Harry tidak merinci ihwal kronologis penangkapan tersebut.
Dirinya menerangkan, pelaku sedang diperiksa secara intensif untuk diketahui motifnya.
"ini lagi didalami motifnya," tutur Harry.
Sementara, mengutip Kompas.com, Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi dan juga CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Pukul 01.00 pagi tadi dapat mengamankan tersangka," kata AKBP Arie Adrian di Polres Metro Jakarta Pusat Sabtu (15/6/2019).
Polisi kemudian mengamankan satu unit mobil sedan BMW warna hitam nomor polisi B-1764-PAF dan satu pucuk senjata api jenis pistol merk walther kaliber 32 nomor pabrik 3023 AAA.
Baca: Lisensi Terbang Dicabut, Vincent Raditya Pamer Diberi Hadiah Mobil BMW?
Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.