KPK Tagih Janji Ditjen PAS Kemenkumham Tempatkan Terpidana Korupsi di Nusakambangan
KPK mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) untuk memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarak
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) untuk memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal ini disampaikan KPK menanggapi tepergoknya terpidana korupsi mantan Ketua DPR Setya Novanto pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Padahal, Setya Novanto seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi KTP elektronik yang menjeratnya.
Baca: TKN Dukung Kubu 02 Hadirkan Saksi: Itu yang Harusnya Dihadirkan, Bukan Narasi Kecurangan Tanpa Bukti
Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu: Lambat atau Cepat, Polisi Nanti akan di Bawah Kementerian
Baca: BPN: 30 Saksi Prabowo-Sandi di Persidangan MK Minta Jaminan Keamanan
Atas peristiwa tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya.
"Kami harap Ditjen PAS juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).
Hal tersebut penting lantaran bukan pertama kalinya Setya Novanto kepergok pelesiran ke luar Lapas.
Pada akhir April lalu, Setya Novanto kedapatan singgah di restoran sekitar RSPAD Gatot Subroto.
Tak hanya itu, Setya Novanto juga merupakan narapidana yang diduga turut mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin saat masih dipimpin Wahid Husen.
Baca: Tersipu Richard Kyle Ucap Janji di Pertunangan, Benda yang Dipegang Jedar Tuai Perhatian
Baca: Pembalap Yamaha Sukses Dominasi Garis Start MotoGP Catalunya. Apa Kata Valentino Rossi?
Baca: Absen di Acara Jessica Iskandar, Chacha Frederica Unggah Keberadaannya di Tempat Lain
Saat ini, Wahid Husen telah mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara suap jual beli fasilitas mewah tersebut.
"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan Lapas," kata Febri.
Di sisi lain, KPK menghargai langkah Ditjen PAS memindahkan Setya Novanto ke Lapas Gunung Sindur yang merupakan Lapas dengan tingkat pengamanan maksimum.
Meski demikian, Febri Diansyah mengingatkan, Ditjen PAS harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.
"KPK menghargai pemindahan napi tersebut. Namun memang dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan beresiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar lapas dikelola dengan baik," kata Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.