Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK

Veri Junaidi mengatakan bahwa sidang gugatan Pemilu Presiden bukan merupakan forum pengujian undang undang yang memperdebatkan kewenangan MK

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi di Jakarta, Kamis (10/9/2015). 

28 Juni 2019

Sidang pengucapan putusan.

28 Juni-2 Juli 2019

Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.

Adapun hakim yang memiliki kuasa untuk menentukan hasil dari penyelesaian sengketa Pilpres 2019 terdiri dari 9 Hakim Konstitusi.

Berikut 9 hakim yang ditunjuk untuk menangani Perkara Perselisiahn Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dilansir Kompas.com.

1. Anwar Usman

Rekomendasi Untuk Anda

Anwar merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

Anwar pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003. 
Kemudian berlanjut dengan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.

Kemudian, pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

2. Aswanto

Aswanto merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

Aswanto tercatat pernah menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Pemilu 2004.

Kemudian, menjadi Koordinator Litbang Perludem Pusat pada 2005.

Aswanto juga menjadi anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM, pada 2006.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas