Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK

Veri Junaidi mengatakan bahwa sidang gugatan Pemilu Presiden bukan merupakan forum pengujian undang undang yang memperdebatkan kewenangan MK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi di Jakarta, Kamis (10/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bahwa sidang gugatan Pemilu Presiden bukan merupakan forum pengujian undang undang yang memperdebatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya kubu Prabowo-Sandi menilai bahwa MK bukan hanya bisa mengadili sengketa selisih hasil Pemilu, melainkan juga bisa mengadili apakah ada pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) atau tidak.

"Forum di MK ini bukan forum pengujian undang-undang yang memperdebatkan secara teoritik kewenangan MK apakah MK mahkamah kalkulator atau tidak. tidak lagi memperdebatkan soal apakah MK akan mendorong keadilan substansial atau tidak, tidak memperdebatkan konsep terstruktur sistematis dan masif karena forumnya bukan forum pengujian UU," kata Veri dalam diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Baca: Airlangga Hartarto Dinilai Pantas Kembali Jadi Ketua Umum Partai Golkar, Berikut Alasannya

Baca: Kisah Sedih Jerry Yan Ditinggal Menikah Setelah 17 Tahun Pacaran, Saya Berharap Ia Bahagia

Baca: Andi Temukan Kakeknya Tewas Diserang Lebah

Baca: Pengamat Nilai Bukti yang Dilampirkan Dalam Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Kurang Kuat

Paling penting menurut Veri, persidangan di MK menjadi forum untuk membuktikan dalil yang disampaikan pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Apalagi bila melihat format permohonan kubu Prabowo-Sandi yang komposisinya 30 persen teori dan 70 persen pembuktian.

"Jadi seharusnya MK sudah saja yang 30 persen tidak usah diperdebatkan lagi MK akan menjadi apa, yang paling penting silahkan buktikan terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Bila mendengar dalil-dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan, pembuktian adanya kecurangan yang TSM masih sangat lemah.

Karena tudingan adanya kecurangan tersebut hanya berdasarkan pemberitaan media massa.

"Sementara untuk membuktikan adanya kecurangan yang TSM, makan pembuktiannya harus kuat, otentik dan berlapis," katanya.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

 Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas