Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Aksi Setya Novanto yang Buat Heboh: Kejadian Tiang Listrik, Sidang Perdana, Hingga Pelesiran

Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto seakan tidak pernah sepi dari pemberitaan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sederet Aksi Setya Novanto yang Buat Heboh: Kejadian Tiang Listrik, Sidang Perdana, Hingga Pelesiran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto seakan tidak pernah sepi dari pemberitaan.

Setya Novanto seperti diketahui sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin Bandung setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Ia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setya Novanto sebelum menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pernah ramai menjadi pembicaraan karena kasus 'Papa minta saham' yang membuatnya mundur dari jabatan Ketua DPR RI periode 2014-2019 pada 16 Desember 2015.

Saat itu, posisi Ketua DPR RI pun diserahkan kepada politikus Golkar Ade Komarudin.

September 2016, Setya Novanto melakukan gugatan uji materi atas pasal 88 KUHP dan pasal 15 tentang pemberantasan UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Dalam gugatan tersebut, MK memenangkan Setya Novanto.

Setelah memenangkan gugatan, Setya Novanto kembali diangkat menjadi Ketua DPR periode 2014-2019 menggantikan Ade Komarudin.

1. Tiang listrik

Ketika ia kembali menjadi ketua DPR kembali muncul kasus baru yang menyeretnya hingga dirinya harus mendekam di Lapas Sukmiskin.

KPK pada 2017 menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.

Setya Novanto awalnya mangkir tiga kali dari panggilan KPK terkait kasus yang menjeratnya.

Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu: Lambat atau Cepat, Polisi Nanti akan di Bawah Kementerian

Pada panggilan ketiganya, Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) memilih hadir dalam rapat Paripurna DPR.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas