Fadli Zon Keluhkan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres, MK : Sudah Diatur Jelas di Undang-Undang
Fajar juga menegaskan, aturan batas penyelesaian PHPU Pilpres 2019 itu sendiri berdasar Undang-Undang yang dibuat oleh pembentuk Undang-Undang
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.
Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama. Diketahui Wahyu Sakti Trenggono merupakan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.
Dalam analisis ICW, kata Bambang, patut diduga sumbangan dari dua perkumpulan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya dan penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.
Selain itu, Bambang menyoroti tiga kelompok penyumbang dana kampanye Jokowi-Maruf, yaitu Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang.
Masing-masing menyumbangkan dana kampanye sebesar Rp 5 miliar, Rp 15,7 miliar dan Rp 13 miliar.
Baca: Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua Berharap MK Bersih dan Jujur
Namun, Ia mengatakan, ketiga kelompok tersebut memiliki alamat, NPWP dan nomor identitas pimpinan kelompok yang sama.
"Sudah sangat jelas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 miliar," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Tanggapan Tim Hukum 01 soal Sumber Dana
Tim Kampanye Nasional (TKN) menjawab tudingan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) soal uang Rp 13 miliar kampanye Jokowi-Maruf Amin.
Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, Capres Jokowi tak pernah menyumbang uang untuk dana kampanye.
Baca: Foto-foto Kahiyang Ayu Pangling Bak Putri Kerajaan, Komentar Ashanty Jadi Sorotan
Ia bahkan mempertanyakan informasi yang disampaikan BW bersumber dari mana.
"Soal masalah kosong 02 yang mengadukan soal keuangan, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW baca dimana itu, 02 itu baca laporan dimana itu. Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos," kata Arya kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Politisi Perindo ini pun meragukan informasi yang disampaikam BW tak sesuai fakta.
Sebab, kata Arya, BW tak merinci sumber uang dan informasi yang dimaksud itu.
Baca: Respon Saut Situmorang Soal Polisi Taliban dan India di Interal KPK
Ia menuding Tim Hukum 02 justru melontarkan peryataan yang berbau hoaks.
"BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca, detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks itu," jelas Arya.
Materi Perbaikan Permohonan Tim Hukum 02 Jadi Polemik
Masih melansir Kompas.com, Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim konstitusi untuk memutuskan status perbaikan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Keduanya mempertanyakan apakah dokumen perbaikan itu bisa dijadikan acuan dalam proses sidang sengketa pilpres ini.
"Kami paham majelis akan putuskan perkara ini sebijaksana mungkin. Tetapi kalau boleh, ada baiknya sekarang ada musyawarah majelis untuk memutuskan yang mana (yang dipakai)? Yang awal atau yang kedua supaya ada kejelasan," ujar Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Sebab, hal ini berkaitan dengan jawaban tim hukum 01 sebagai pihai terkait.
Yusril mengatakan, pihaknya harus memastikan gugatan mana yang harus dijawab.
Hal yang sama disampaikan oleh pengacara KPU, Ali Nurdin.
Ia mengatakan kepastian mengenai status perbaikan gugatan ini penting untuk KPU. Sebab KPU harus menyiapkan bukti serta saksi sesuai yang tercantum dalam gugatan Prabowo-Sandiaga.
Persiapan saksi ini butuh kepastian karena saksi didatangkan dari selurug Indonesia.
"Kami percaya MK bisa memutuskan secara adil. Tetapi lebih baik keputusan itu dilakukan di depan karena menyangkut persiapan kami terkait saksi dari seluruh mota di Indonesia karena cakupannya sangat banyak," kata Ali.
Permasalahan muncul setelah tim hukum 02 mengajukan perbaikan materi permohonan pada 24 Mei 2019.
Awalnya, mereka mengajukan materi permohonan pada 10 Mei 2019.
Masalahnya, KPU dan TKN menyusun jawaban mengacu pada permohonan pertama.
Sementara majelis hakim menegaskan, permohonan mana yang akan jadi acuan akan disampaikan dalam putusan nantinya.
Majelis hakim mempersilahkan KPU dan TKN untuk memberikan argumen atas permohonan tersebut.
MK Kabulkan Perbaikan Permohonan Tim Hukum 02
Menyikapi munculnya polemik terkait perbaikan permohonan tim hukum Prabowo-sandiaga, Hakim Konstitusi memperbolehkan menggunakan haknya untuk memperbaiki permohonan dalam persidangan sengketa pilpres 2019.
Padahal, dalam hukum acara yang diatur Peratutan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.
Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum.
Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Dalam pasal itu disebutkan, Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang tersebut.
"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri. Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan. Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.
Terlebih lagi, menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali.
Aturan MK mengatur bahwa jika ada hal-hal yang belum diatur sepanjang untuk memeriksa perkara dan mengadili, maka dapat ditentukan lebih lanjut dalam rapat musyawarah hakim.
Sebelumnya, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Padahal, menurut PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019, bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 24 Mei 2019.
Ketua penasehat hukum pihak Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan beda pendapat dengan hakim Palguna.
Yusril merasa tidak ada kekosongan hukum mengenai larangan perbaikan permohonan pada sengketa pilpres.
Sebab, menurut Yusril, hal itu sudah diatur dengan jelas dalam hukum acara PMK Nomor 1 Tahun 2019.
Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.
Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.
Hakim Suhartoyo mengatakan, apakah perbaikan permohonan itu dijadikan pertimbangan atau tidak, akan bergantung pada pertimbangan dan musyawarah majelis hakim nantinya.
Hal itu akan diketahui pada saat sidang putus pada 28 Juni 2019.