Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon: Masa Persidangan Gugatan Sengketa Pilpres Terlalu Pendek ‎

Menurut Fadli masa sidang tidak cukup untuk mengurai sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fadli Zon: Masa Persidangan Gugatan Sengketa Pilpres Terlalu Pendek ‎
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menilai bahwa jadwal sidang gugatan sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi waktunya sangat pendek.

Untuk diketahui sidang gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi di MK dimulai sejak 14 Juni dan akan diputuskan pada 28 Juni 2019.

"Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat dan sebenarnya secara logika sebenernya waktumya sangat pendek ya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, ( 17/6/2019).

Menurut Fadli masa sidang tidak cukup untuk mengurai sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019).
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). (youtube Mahkamah Konstitusi)

Baca: Bareskrim Cokok Penyebar Hoaks Server KPU Settingan untuk Kemenangan Jokowi-Maruf

Apalagi bila yang ingin dibeberkan adalah masalah substansi penyelenggaraan Pemilu, bukan hanya sekedar angka hasil Pemilu.

"Seharusnya memang waktu yang diberikan itu lebih panjang lagi, untuk semua pihak gitu ya. Sehingga bisa mengeksplorasi, karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan di sini. jadi kebenaran dan keadilan yang final menurut hukum yang ada di negara kita gitu loh terkait dengan pilpres maupun pileg," katanya.

Meskipun demikian, Fadli masih optimis gugatan sengketa Pemilu Presiden akan dikabulkan MK.

Berita Rekomendasi

Ia yakin persidangan di MK bukan hanya sebagai Mahkamah kalkulator saja, melainkan substansi penyelenggaraan Pemilu.

"Saya yakin masih ada kebenaran dan keadilan di negara kita ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas