Kasus Hoaks Server Settingan KPU, Bareskrim Butuh Waktu 3 Bulan Sebelum Akhirnya Tangkap Tersangka
Setelah menangkap buzzer yang menyebarkan berita hoaks tersebut, Penyidik terus melakukan pendalaman
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyidikan kasus terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks soal server KPU yang sudah direkayasa untuk kemenangan pasangan Jokowi-Maruf Amin dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri hingga tiga bulan.
Awalnya, Bareskrim Polri mendapatkan laporan dari KPU soal delapan akun yang menyebarkan hoaks tersebut.
Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Sayangkan Sikap Faldo Maldini, Sempat Dianggap Andalan di Kubu 02
"Jadi dari pemaparan itu disebar oleh delapan akun sehingga viral di media sosial. Dari delapan akun itu kita dalami enam akun anonymous dan dua akun real telah kita lakukan penangkapan pada saat itu juga dibulan April," ujar Wadirtipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Setelah menangkap buzzer yang menyebarkan berita hoaks tersebut, Penyidik terus melakukan pendalaman.
Hasilnya, selama tiga bulan penyidik mwndapatkan bahwa WN, dosen asal Solo, yang menyebarkan hoaks tersebut untuk pertama kali.
"Sehingga melalui proses penyelidikan yang cukup lama sekitar 2-3 bulan kita lakukan oendalaman baik meminta keterangan saksi, mencari bukti pendukung," ungkap Asep.
"Akhirnya kita menemukan bahwa yang berbicara itu adalah sekarang yang ada di belakang kita yaitu saudara WN," pungkas Asep.
Seperti diketahui, WN ditangkap di Jalan Mangunrejan, Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (11/6), sekira pukul 21.45 WIB.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca: Masuk Daftar Buronan Polisi, WN Dosen IT di Solo Sempat Berpindah-pindah di Jakarta
Dirinya terancam hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Dari tangan tersangka Polisi menyita satu buah Handphone merk Blackberry 9850, satu buah Handphone merk Nokia, satu buah Handphone merk ASUS, satu buah sim card telkomsel, satu buah sim card XL, satu buah KTP dan dua buah kartu ATM Bank Mandiri.
Sempat Berpindah-pindah di Jakarta Hilangkan Jejak
Kasubdit II Direktorar Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo, mengungkapkan pria menyebar hoaks server settingan untuk memenangkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, WN, ternyata seorang dosen ilmu IT di Solo, Jawa Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.