Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesadaran Masyarakat Soal Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Kereta Api Perlu Digenjot

saat ini pemerintah telah menginisiasi program keselamatan berkendara, baik melalui regulasi maupun imbauan kepada masyarakat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kesadaran Masyarakat Soal Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Kereta Api Perlu Digenjot
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Melanggar - Sejumlah pengendara sepeda motor masih terlihat melanggar di perlintasan kereta api Hasanudin Kota Semarang, Senin (9/7). Padahal bagi mereka yang melakukan pelanggaran menerobos perlintasan kereta api akan mendapatkan sansi yang termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguna jalan khususnya di perlintasan kereta api belakangan menjadi sorotan.

Seperti diketahui ada beberapa kejadian di perlintasan kereta api yang cukup menonjol.




Pertama, sebuah bus tersangkut palang pintu perlintasan kereta api di dekat Stasiun Solo Balapan, Jumat (14/6/2019).

Kejadian lainnya adalah sebuah kendaraan pribadi tertabrak kereta api di perlintasan yang tak berpalang pintu di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (14/6/2019) malam.

Baca: Nasihat Ruth Sahanaya Kepada Putrinya Tentang Pasangan Hidup

Baca: Nasehat Jeremy Teti Untuk Penderita Kanker Otak, Unggah Foto Bersama Agung Hercules

Baca: Perum Bulog Yakin Bisa Raih 70 Persen Pasar BPNT

Kemudian, seorang pengendara motor nyaris tertabrak kereta api karena nekat menerobos palang pintu kereta di perlintasan Kereta Api, Kiaracondong, Bandung, Sabtu (15/6/2019).

Melihat beberapa kejadian tersebut, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi, merasa prihatin dengan tindakan para pengemudi kendaraan bermotor.

BERITA TERKAIT

“Ketiga kejadian tersebut membuktikan bahwa kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan lagi,” kata Cris Kuntadi di Jakarta, Senin (17/06/2019).

Menurutnya, saat ini pemerintah telah menginisiasi program keselamatan berkendara, baik melalui regulasi maupun imbauan kepada masyarakat.

“Namun program tersebut perlu disebarluaskan lagi melalui media yang ada, baik televisi, radio, elektronik, cetak maupun media sosial,” ujar Cris.

Dirinya mengatakan, selain melalui media, telah ada berbagai komunitas yang turut membantu Pemerintah dalam upaya sosialisasi keselamatan jalan, seperti Komunitas Edan Sepur Indonesia dan Koalisi Pejalan Kaki.

Selain itu, Cris mengungkapkan, instrumen-instrumen keselamatan yang diperuntukkan bagi para pengendara seperti rambu lalu lintas ataupun palang pintu kereta api seringkali diabaikan.

“Dalam 2 kejadian near miss dan 1 kecelakaan yang disebutkan sebelumnya, terlihat jelas bahwa pengendara tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang ada. Berhenti di persimpangan kereta ketika palang pintu kereta sudah mulai menutup dinilai hanya menyebabkan waktu tempuh menjadi lama padahal keselamatan dalam berkendara tidak ternilai harganya,” katanya.

Menurut Cris, masyarakat belum memahami bahwa menaati peraturan selama berkendara merupakan suatu bentuk investasi bagi keselamatan para pengendara, bukan suatu bentuk kerugian.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 dengan jelas menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Terlebih lagi, Pasal 296 mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas