Muhammadiyah Berharap Pendukung Paslon Berjiwa Besar
Sebab, penyelesaian melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil terbaik.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah mendukung penyelesaian sengketa pemilu 2019 diselesaikan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, penyelesaian melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil terbaik.
"Mengapresiasi Pak Prabowo, dan semua pendukungnya yang telah berjiwa besar dan memilih untuk menyelesaikan persoalan sengketa pemilu, khususnya pilpres melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah cara penyelesaian yang damai dan cara penyelesaian yang mudah2an menjadi jalan keluar yang terbaik dalam kita menyelesaikan persoalan kebangsaan, khususnya yang terkait dengan pemilu," ujar Mu'ti yang ditemui di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Untuk itu, diharapkan, semua pendukung dapat menunggu dan menerima hasilnya nanti, di mana sikap tersebut menunjukan kedewasaan dalam berpolitik.
"Mematuhi keputusan MK itu dengan jiwa besar, dengan segala keikhlasan dan segala kedewasaan politik," ucap dia.
Secara khusus Mu'ti berpesan, agar lembaga hukum tersebut dapat bekerja secara profesional, transparan, dengan segala keterbukaannya, sehingga hasil keputusannya MK dapat diterima semua pihak.
" Saya kira penyelesaian secara damai, secara peaceful akan lebih memberikan suasana yang kondusif. Oleh karena itu maka, saya kira semua pihak hendaknya percaya kepada MK," harap dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemolihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan agenda pada sidang besok adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, serta pihak pemberi ketarangan yakni Bawaslu.
Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 telah digelar Jumat (14/6/2019) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.