Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Akan Mendapatkan Sanksi Karena Melarikan Diri

Nantinya, mantan ketua DPR RI itu akan dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setya Novanto Akan Mendapatkan Sanksi Karena Melarikan Diri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana korupsi, Setya Novanto akan menerima sanksi karena melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin.

Bentuk sanksi itu tergantung dari hasil assesment yang dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Yunaedi.

"Nanti ditentukan sanksi. Sanksi apa ke Pak Setnov, sesuai pelanggaran apa, masuk assessment, kemudian disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), baru kemudian intervensi program apa," kata Yunaedi, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Atas perbuatan melarikan diri itu, Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur.

Nantinya, mantan ketua DPR RI itu akan dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Selama menjalani proses assesment, pihaknya akan menghadirkan pejabat fungsional PK (Pembimbing Kemasyarakatan), untuk melakukan assessment. Selain itu, akan turut dilibatkan psikolog.

Satu foto orang diduga Setya Novanto berkeliaran di Padalarang, Bandung Barat, padahal mantan Ketua DPR tersebut seharusnya berobat di rumah sakit Sentosa. (Istimewa)
Satu foto orang diduga Setya Novanto berkeliaran di Padalarang, Bandung Barat, padahal mantan Ketua DPR tersebut seharusnya berobat di rumah sakit Sentosa. (Istimewa) (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Pejabat fungsional PK akan memberikan rekomendasi untuk dijadikan sebagai dasar untuk intervensi program maupun perlakukan kepada Novanto.

"Atas dasar rekomendasi itu nanti akan ada intervensi, program apa untuk Pak Setnov? Perlakuannya seperti apa untuk Pak Setnov," kata dia.

Baca: Dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Ini Perlakuan yang Akan Diterima Novanto

Namun, kata dia, mantan ketua umum Partai Golkar itu tidak selamanya berada di Lapas Gunung Sindur.

Nantinya, untuk menentukan Novanto berada di lapas tergantung assesment.

"Mekanisme di lapas super maksimum ini Pak Setnov telah menjalani pemeriksaan dan di assesment. Jadi tidak selamanya ada disitu. Setelah apa hasil rekomendasinya nanti. Nanti akan ada intervensi program kepada beliau," tambahnya.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan klarifikasi mengenai narapidana korupsi Setya Novanto pelesiran ke toko bangunan mewah di wilayah Padalarang.

Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pas Kemenkumham, Yunaedi membantah mantan ketua DPR RI itu melakukan pelesiran.

Menurut dia, Novanto sedang dirawat di rumah sakit (RS) dan pergi meninggalkan RS tanpa seizin petugas yang mengawal.

"Saya coba untuk klarifikasi. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal," kata Yunaedi, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Pada saat ini, Novanto sudah dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas