Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum 01 Sebut Tebalnya Permohonan Paslon 02 di MK akan Sulit Dibuktikan

Karena menurutnya, makin panjang permohonan yang diajukan, maka akan makin sulit pula mereka dalam membuktikannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tim Hukum 01 Sebut Tebalnya Permohonan Paslon 02 di MK akan Sulit Dibuktikan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Tim kuasa hukum pihak terkait atau paslon Jokowi-Maruf yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta mengatakan paslon 02 Prabowo-Sandiaga sama saja mencari 'kuburannya' sendiri karena mengajukan permohonan perbaikan sengketa hasil Pemilu setebal 146 halaman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"146 (halaman) ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Kalau orang jalanan bilang ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya," kata I Wayan Sudirta dalam konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Baca: BPN Prabowo-Sandiaga akan Sampaikan Permintaan Perlindungan Saksi Kepada MK di Persidangan

Karena menurutnya, makin panjang permohonan yang diajukan, maka akan makin sulit pula mereka dalam membuktikannya.

Apalagi, permohonan paslon 02 di MK tidak lazim dan sangat menyimpang dari aturan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Saya tidak berkata sendiri, pengamat yang saya dengar tidak satupun yang mengatakan permohonan ini layak dan lazim," ujarnya.

Menurut I Wayan Sudirta, dilihat dari persyaratan formal di dalam permohonan paslon 02, mereka melanggar pasal 51 Peraturan MK.

Berita Rekomendasi

Di mana salah satu contohnya dalam pasal 8 ayat 4, pokok permohonan perihal sengketa hasil Pemilu harus memuat perselisihan suara.

Namun kata dia, aneh bin ajaibnya tidak ditemukan persoalan tersebut dalam permohonan mereka.

"Aneh bin ajaib tidak ditemukan pada permohonan ini," ungkapnya.

Kemudian beralih dari persyaratan formal ke materiel, I Wayan Sudirta menyebut paslon 02 tak mampu mempertahankan permohonan tertanggal 24 Mei lalu, dengan menambahkan lampiran yang ia anggap sebagai permohonan baru sama sekali pada 10 Juni kemarin.

Di dalam permohonan baru itu, paslon 02 mengubah dari 7 menjadi 15 poin petitum.

Padahal, sebuah gugatan dapat dikategorikan baik, jika permohonan si Pemohon bersifat ringkat dan padat.

Baca: Jumlah Saksi Dibatasi, BPN : Kami akan Hadirkan yang “Wow” dan Menghentak

Dan sebaliknya, jika permohonan Pemohon makin panjang, maka yang bersangkutan akan makin kesulitan membuktikannya.

"Makin ringkas makin baik. makin panjang sebuah permohonan makin sulit membuktikannya. Ini malah permohonannya ratusan sebagai tambahan," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas