Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS, Kuasa Hukum 01 Cantumkan Surat Djoko Santoso dan Hanafi Rais
Faktanya Pemohon sendiri juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS, Kuasa Hukum 01 Cantumkan Surat Djoko Santoso dan Hanafi Rais](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-sengketa-pilpres-2019-di-mk_20190618_145057.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, Luhut MP Pangaribuan menjelaskan jawaban dari pihaknya terkait pernyataan kuasa hukum paslon 02, Bambang Widjojanto, yang menyebut kliennya telah melanggar prinsip rahasia dan bebas dalam Pemilu karena menginstruksikan pemilihnya menggunakan baju putih saat mendatangi TPS di hari pemungutan suara.
Ia pun menyoroti pernyataan Bambang dalam permohonannya yang mengatakan adanya tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih karena ajakan tersebut.
"Dalil Pemohon ini sangat berlebihan karena faktanya pada hari pemungutan suara berlangsung aman, tidak ada satupun laporan intimidasi kepada para pemilih yang ditemukan atau dilaporkan kepada Bawaslu atau Kepolisian, bahkan realitasnya partisipasi pemilih meningkat secara drastis," kata Luhut di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Selasa (18/6/2019).
Ia pun mencantumkan surat dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang ditandatangani oleh Ketua BPN Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN A Hanafi Rais yang menginstruksikan pendukungnya untuk juga mengenakan baju putih ketika datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS.
![Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-sengketa-pilpres-2019-di-mk_20190618_143214.jpg)
"Faktanya Pemohon sendiri juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih
sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nomor: 053/BPN/PS/IV/2019 bertanggal 12 April 2019 yang ditandatangani oleh Jenderal TNI Purnawirawan Djoko Santoso selaku Ketua dan A Hanafi Rais selaku Sekretaris sebagaimana tercantum dalam Bukti teregistrasi nomor PT-29," kata Luhut.
Baca: Iklan Bioskop Dianggap Kampanye Terselubung, Kuasa Hukum 01: Itu Iklan Pemerintah
Ia pun menilai hal tersebut adalah cara pandang bias-anti-petahana yang sangat fatal dan kebablasan, yang mengarah pada kebencian terhadap petahana.
Ia pun mengatakan tidak ada aturan hukum yang dilanggar terkait dengan penggunaan baju putih pada saat pencobolosan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU No. 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berikut perubahan-perubahannya.
"Karena itulah Tim TKN maupun BPN sama-sama meminta para pemilihnya menggunakan baju putih saat pencoblosan," kata Luhut.
Selain itu, menurutnya, dalil pihak paslon 02 tersebut juga tidak sama sekali menjelaskan adanya korelasi antara seruan pemakaian baju putih dengan pilihan dan hasil suara pemilih terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Sehingga dalil ini hanya asumsi dan perasaan Pemohon semata yang tidak dapat ditemukan kebenaran faktualnya secara hukum. Dengan demikian patut bagi Mahkamah untuk mengenyampingkan dalil Pemohon ini," kata Luhut.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto mempersoalkan seruan memakai baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS) saat 17 April 2019, oleh pasangan capres cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf kepada pendukungnya.
![Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-sengketa-pilpres-2019-di-mk_20190618_152021.jpg)
Seruan mengajak pakai baju putih itu dianggap sebuah pelanggaran pemilu yang serius.
Pelanggaran yang dimaksud terkait asas pemilu yang bebas dan rahasia.
"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk menyoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," ujar Bambang Widjojanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.