Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Klaim Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi Rp 25 Miliar, Ini Reaksi TKN

Lantas Miftah Nur Sabri menjelaskan, dasar dari pernyataan dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 Miliar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BPN Klaim Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi Rp 25 Miliar, Ini Reaksi TKN
Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa aksi yang mengatasnamakan alumni Universitas Indonesia melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Unjuk rasa tersebut digelar untuk mengawal sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Warta Kota/Henry Lopulalan 

"Terus terang kalau masalah bukti kita serahkan saja, tak etis kalau saya buka buktinya disini. Kita punya bukti lengkap namun itu sepertinya ranah persidangan, jadi tak perlu dibuka disini," ucap Miftah Nur Sabri.

Menanggapi pernyataan Miftah Nur Sabri yang mengklaim memiliki bukti, TKN Jokowi-Maruf Amin, I Gusti Putu Artha mengungkapkan apresiasinya.

"Saya menghormati kawan saya yang tak mau masuk ke ranah bukti yang merupakan pokok materi. Ketika bicara dana kampanye maka lembaga yang punya otoritas untuk menjelaskan secara rinci yaitu KPU," tutur I Gusti Putu Artha.

I Gusti Putu Artha mengungkapkan, pihaknya tak dalam ranah yang bisa menjelaskan lengkap mengenai dana kampanye tersebut karena masalah tersebut diarahkan ke KPU sebagai penyelenggara.

"KPU sudah memilih pemenang tender untuk menjadi tim auditor dana kampanye dan telah menyelesaikan dengan baik. Sejauh ini berdasarkan norma hukum, tak ada persoalan. Dari seluruh audit dana kampanye yang dimaksud," jelas I Gusti Putu Artha.

Sontak reaksi I Gusti Putu Artha itu disambut tepuk tangan penonton di studio.

Berdasarkan penjelasannya tersebut, I Gusti Putu Artha menduga pernyataan BW di sidang perdana sengketa pilpres 2019 tak akan mengganggu TKN Jokowi-Maruf Amin.

BERITA TERKAIT

"Tak akan mengganggu TKN," imbuh I Gustu Putu Artha.

I Gusti Putu Artha menyatakan, lembaga yang memiliki otoritas untuk menjelaskan secara rinci itu KPU.

"Setidak-tidaknya KPU akan beri kesempatan untuk tim auditor beri penjelasan jadi biarlah didalam persidangan semuanya terbuka," kata I Gusti Putu Artha.

Sebelumnya, Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan sumbangan dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp19,5 miliar.

Catatan sumbangan itu berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 per 25 April. Di sisi lain, berdasarkan LHKPN yang diumumkan KPU 12 April lalu, harta kekayaan Jokowi sebesar Rp6,1 miliar.

Bambang mempersoalkan sumbangan Jokowi lebih besar Rp13,3 miliar dari harta kekayaannya berdasarkan LHKPN.

"Dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar-an tertangal 12 April 2019 mamu menyumbang ke rekening kampanye Rp 15 Miliar-an pada tanggal 25 April 2019 (bertambah Rp 13 Miliar dalam waktu 13 hari,-red)" kata Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas