BPN Klaim Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi Rp 25 Miliar, Ini Reaksi TKN
Lantas Miftah Nur Sabri menjelaskan, dasar dari pernyataan dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 Miliar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, I Gusti Putu Artha menanggapi pernyataan BPN Prabowo-Sandi yang mengklaim memiliki bukti kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 Miliar.
Hal tersebut terjadi ketika I Gusti Putu Artha menjadi narasumber acara Mencari Pemimpin KompasTV dilansir TribunJakarta.com pada Senin (17/6/2019).
Awalnya Politisi Partai Gerindra, Miftah Nur Sabri menjelaskan mengenai pihaknya menduga kejanggalan dana kampanye Jokowi tersebut.
Dugaan kejanggalan dana kampanye itu dikemukakan BPN Prabowo-Sandi pertama kali saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Baca: Refly Harun Sebut Ada Poin Krusial dalam Materi Gugatan Tim Hukum 02 saat Singgung Dana Kampanye
Lantas Miftah Nur Sabri menjelaskan, dasar dari pernyataan dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 Miliar.
"Kita kan semua serba terbuka kepada publik, kita melihat dari laporan dana kampanye yang disubmit oleh kedua pihak," tutur Miftah Nur Sabri.
Miftah Nur Sabri mengklaim, pihak BPN Prabowo-Sandi tiap bulannya disiplin untuk melaporkan kepada publik terkait sumber dan pemanfaatan dana kampanye tersebut.
Tak hanya itu, Miftah Nur Sabri juga menyoroti proses utuh dalam pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 lalu.
"Kita melihat proses utuh kampanye ini termasuk dana-dananya karena semakin anda bersih saat melakukan kampanye maka jalan baik menuju pemerintahan yang baik.
Karena itu kita minta uji di MK. Kalau emang pihak yang kita gugat merasa harus membela dengan bukti-bukti ya silahkan tetapi kami melihat itu bagian dari front. Bagaimana menghasilkan pemimpin yang terbaik kalau prosesnya saja tak jujur?" tutur Miftah Nur Sabri.
Mendengar hal tersebut, pembawa acara pun mempertanyakan bukti apa saja yang dimiliki BPN Prabowo-Sandi.
"Apa hal dasar atau pembuktian yang anda katakan saat persidangan?" tanya pembawa acara.
Miftah Nur Sabri pun mengklaim pihak BPN Prabowo-Sandi memiliki bukti kuat terkait dana kampanye Jokowi tersebut.
Kendati demikian, ia enggan membuka buktinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.