Diperiksa hingga Dini Hari Tadi, Kondisi Kesehatan Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Menurun
Karenanya kata Yani, sampai Senin siang belum ada pertanyaan yang diajukan penyidik soal materi dan bukti pemeriksaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam, tersangka kasus dugaan makar mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob mengalami kondisi kesehatan yang menurun.
Karena itu pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dimulai sejak Senin (17/6/2019) pukul 10:30, dihentikan.
Sofyan yang mengenakan pakaian putih dan dikawal oleh beberapa petugas kepolisian, keluar dari ruang pemeriksaan Selasa (18/6/2019) dinihari dan langsung menuju ke mobilnya.
Wajahnya tampak lelah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob dihentikan karena kondisi kesehatannya yang menurun.
"Pemeriksaan Pak Sofyan Jacob yang dimulai Senin pukul 10,30, telah dilakukan dan dihentikan karena kondisi kesehatan Pak Sofyan menurun. Pak Sofyan Jacob sudah diberikan beberapa pertanyaan oleh penyidik, namun pada pukul 00:00 pemeriksaan belum tuntas ataupun belum selesai," kata Argo.
"Karena kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun, maka pemeriksaan dihentikan sementara," jelasnya.
Karena belum selessi, kata Argo pemeriksaan pada Sofyan akan dilanjutkan.
Namun ia tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan pada Sofyan akan dilakukan.
"Nanti penyidik akan kembali memeriksa Pak Sofyan saat kondisi kesehatan pak Sofyan membaik. Kapannya nanti dari penyidik akan mengkomunikasikan lagi dan menjadwalkannya kemudian," kata Argo.
Pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan perdana pada Sofyan dalam statusnya sebagai tersangka dugaan makar dan ujaran kebencian.
Diinfokan sakit
Sebelumnya pada 10 Juni 2019 lalu, Sofyab berhalangan hadir karena sakit.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.