Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa hingga Dini Hari Tadi, Kondisi Kesehatan Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Menurun

Karenanya kata Yani, sampai Senin siang belum ada pertanyaan yang diajukan penyidik soal materi dan bukti pemeriksaan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa hingga Dini Hari Tadi, Kondisi Kesehatan Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Menurun
Warta Kota
Tersangka kasus dugaan makar Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (17/6/2019). 

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (17/6/2019) kemarin.

Dia datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, sekira pukul 10.30.

Saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sofjan tak banyak bicara.

Ia mengaku tidak tahu apa dasar penyidik menetapkannya tersangka.

“Apa salah saya, saya nggak tahu. Jadi saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini untuk diperiksa terimakasih,” kata Sofyan sembari masuk ke ruang pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan peran Sofyan Jacob hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

"Peran yang bersangkutan, pertama adalah melakukan permufakatan jahat dalam hal makar ini. Dengan siapa saja permufakatannya, tentu dengan beberapa tersangka lain dan juga mungkin dengan lainnya yang kini masih di dalami penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Yang kedua, kata dia, Sofyan Jacob menyampaikan berita bohong soal kecurangan dalam pemilu untuk mendorong upaya dugaan makar yang akan dilakukannya.

"Jadi dari semua peran itu penyidik memiliki sejumlah alat bukti hingga menetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Argo.

Argo mengatakan, terkait kasus ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi sampai Kamis (13/6/2019).

"Sudah sekitar 20 orang lebih kita mintakan keterangannya, termasuk juga saksi ahli untuk kasus ini," kata Argo.

Karenanya ia memastikan penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas