Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Saldi Isra: ''Pak Bambang, Tidak Perlu Terlalu Didramatisasi''

Bahkan, hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Saldi Isra: ''Pak Bambang, Tidak Perlu Terlalu Didramatisasi''
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Suasana sidang uji materi revisi MD3 yang diajukan tujuh pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menjawab permohonan tim hukum 02 agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan para saksi.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi yang akan memberi kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sempat terjadi adu pendapat antara ketua tim hukum 02 Bambang Widjojanto dengan para hakim konstitusi soal perlindungan saksi.

Bahkan, hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.

Awalnya, Bambang menyampaikan surat kepada majelis hakim yang intinya meminta perlindungan saksi dari pihaknya.

Bambang menjelaskan, LPSK terkendala aturan untuk memberi perlindungan saksi.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Fadli Zon Berharap MK Tidak Batasi Jumlah Saksi Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019

BERITA REKOMENDASI

Namun, hasil konsultasi, LPSK bisa memberi perlindungan saksi jika MK memerintahkan.

Hakim Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna kemudian menjawab permintaan tersebut.

Menurut hakim, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memberikan kewenangan ke LPSK.

MK khawatir akan dipertanyakan banyak pihak jika menyetujui permintaan tersebut.

Mahkamah memastikan keamanan semua pihak selama masih berada di lingkungan MK.


Menurut hakim, tidak boleh sampai ada pihak yang merasa terancam untuk bersaksi di MK.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Terbukti, sejak MK berdiri pada 2003, belum pernah ada saksi yang terancam ketika bersaksi di MK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas