Pengacara 01: Dalil 02 Soal Pengakuan AKP Sulman Aziz Mengada-ada
Bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
![Pengacara 01: Dalil 02 Soal Pengakuan AKP Sulman Aziz Mengada-ada](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/i-wayan-sudirta-1.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin.menyebut dalil kuasa hukum paslon 02 yang menyebut adanya indikasi terkait ketidaknetralan polisi dengan menyebut kasus AKP Sulman Aziz yang mengaku pernah diperintah oleh Kapolres Garut memggalang dukungan untuk pihak paslon 01 mengada-ada dan tidak berdasar.
"Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan salah satu bukti ketidaknetralan Polri adalah adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Pihak Terkait, adalah dalil yang mengada ada dan tidak berdasar," kata Wayan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Selasa (18/6/2019).
Hal itu karena menurut kuasa hukum paslon 01 tuduhan Pemohon dalam hal ini paslon 02 telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa yang dimuat sebagai alat bukti teregiatrasi dengan nomor PT-12.
Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN
Ia pun menilai tuduhan kuasa hukum paslon 02 sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi Pihak Terkait di Kabupaten Garut.
"Justru sebaliknya, jumlah perolehan suara Pemohon jauh lebih besar daripada Pihak Terkait yaitu sebanyak 1.064.444 atau 72,16%, sedangkan Pihak Terkait hanya meraih suara sebanyak 412.036 atau 27,84%. Dengan demikian patutlah dalil Pemohon ini untuk dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan secara hukum," kata Wayan.
Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri
Kuasa hukum paslon 01 pun menjawab terkait dalil kuasa hukum paslon 02 yang menyatakan adanya indikasi ketidaknetralan Polri karena adanya akun instagram @AlumniShambar sebagai akun induk tim buzzer anggota Polri di setiap Polres berdasarkan cuitan akun twitter pseudonim @Opposite6890.
"Menurut Pihak Terkait dalil Pemohon ini mengada-ada serta tidak berdasar. Dalil Pemohon didasarkan pada sumber akun sosial media yang pseudonim yang tidak jelas siapa penangggungjawabnya dan terlebih lagi konten yang selalu disebarkan kebanyakan konten yang bersifat hoaks. Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres," kata Wayan.
Untuk itu pihaknya meminta agar dalil kuasa hukum paslon 02 tersebut dikesampingkan oleh Mahkamah karena mengada-ada, tidak berdasar hukum.
Baca: Kuasa Hukum: Kasus Ratna Sarumpaet Jadi Komoditas Politik
Ia pun menjawab terkait dalil adanya pendataan kekuatan dukungan Capres yang dilakukan oleh Polri sebagaimana pengakuan dari Haris Azhar di media massa.
"Terkait hal ini, disampaikan bahwa temuan ini berhubungan dengan pengakuan AKP Sulman Aziz, yang sebagaimana telah diuraikan di atas, keterangannya telah dicabut," kata Wayan.
Wayan dalam jawabannya membacakan, faktanya, peristiwa tersebut tidak pernah dilaporkan Pemohon kepada BAWASLU.
"Berdasarkan pada hal ini, maka dalil Pemohon sudah sepatutnya dikesampingkan oleh Mahkamah," kata Wayan.
Diberitakan sebelumnya, tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengungkapkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo KH Maruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.