Ratna Sarumpaet Menangis Bacakan Pledoi hingga 'Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong'
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menangis saat bacakan pledoi dalam sidangnya.
Editor: Sri Juliati
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menangis saat bacakan pledoi dalam sidangnya.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet kembali diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Dalam sidang itu, Ratna Sarumpaet menangis ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Isak tangisnya terdengar jelas ketika membaca satu demi satu kalimat yang ada di kertas kertas pleidoi tersebut.
Terutama ketika dirinya menjelaskan alasannya berbohong.
"Bahwa kebohongan yang saya buat sama sekali tidak punya motif politik."
"Jauh dari menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA."
"Dan sama sekali tidak menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," ujar Ratna, Selasa (18/6/2019).
Baca: Ratna Sarumpaet Beberkan Kasusnya Dipolitisasi hingga Alasan Bertemu Fadli Zon
Baca: Isak Tangis Warnai Pembacaan Pledoi Pribadi Ratna Sarumpaet
Seketika Ratna Sarumpaet terhenti sejenak.
Dia mengambil nafas membacakan kalimat selanjutnya.
"Tapi semata-mata (kebohongan) untuk menutupi pada anak-anak saya dalam usia saya yang sudah lanjut, saya masih melakukan operasi plastik, sedot lemak," kata Ratna terbata-bata.
Ratna Sarumpaet mengaku tidak menyangka jika kebohongan kepada anggota keluarganya berujung proses hukum yang begitu panjang.
Namun, selama proses hukum berjalan, dia mengaku puas, kasusnya telah ditangani pengadilan.
"Untunglah persidangan-persidangan yang digelar untuk memeriksa saksi-saksi, memeriksa para saksi ahli, dan memeriksa diri saya selaku terdakwa mampu mengungkap, kebohongan yang saya buat sama sekali tidak punya motif politik dan jauh dari menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok," ucapnya.
Baca: Ratna Sarumpaet Mengaku Tak Kesulitan Siapkan Naskah Pledoinya untuk Sidang Pagi Ini
Baca: Kuasa Hukum: Pledoi Ratna Sarumpaet Setebal 108 Halaman Bakal Dibacakan Hari Ini
Ratna Sarumpaet berharap hakim bisa mempertimbangkan pleidoinya sebelum menjatuhkan vonis.
"Saya berharap yang mulia majelis hakim dapat menilai tentang kebenaran yang sebenar-benarnya tentang berita yang dianggap sebagai kebohongan itu."
"Sehingga dapat memutuskan perkara saya ini dengan seadil-adilnya," ujar Ratna.
Akui Terima Sanksi Sosial
Selain itu, Ratna Sarumpaet mengaku telah mendapatkan sanksi sosial akibat kebohongan yang dilakukannya.
Ratna Sarumpaet sebelumnya berbohong kepada keluarganya, dirinya telah dipukuli di Bandung, Jawa Barat hingga mengakibatkan wajahnya lebam.
Padahal, muka lebamnya disebabkan operasi plastik di sebuah rumah sakit di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Akibat kebohongan itu, saya menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat."
"Saya dianggap sebagai ratu pembohong, sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik," ujar Ratna.
Namun, Ratna mengaku menerima sanksi sosial tersebut dengan lapang dada.
Ia mengakui, kebohongan tersebebut tidak pantas dilakukan mengingat dirinya seorang aktivis dan tokoh publik.
"Saya mengakui, sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan itu merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," ucapnya.
Di sisi lain, ia tidak menerima tudingan jaksa yang menyebutkan kebohongannya menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ia mengatakan, tidak ada narasi kebohongan yang sengaja dibuat untuk membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Jadi menurut saya adalah berlebihan (tuntutan jaksa) apabila jaksa dalam surat dakwaan dan tuntutannya menilai apa yang saya lakukan telah menerbitkan keonaran, karena sama sekali tidak ada satu unsur pun yang terjadi," kata Ratna.
Ratna berharap hakim bisa mempertimbangkan nota pleidoinya sebelum menjatuhkan vonis.
Adapun, jaksa menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
(Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Bacakan Pleidoi di Persidangan" dan "Ratna Sarumpaet: Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong..."