Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Susun APBD Secara Proporsional

ekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo meminta, Pemerintah Daerah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Susun APBD Secara Proporsional
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam acara konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo meminta, Pemerintah Daerah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional.

“Belanja modal harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, APBD ini harus disusun proporsional sesuai kebutuhan,” kata Hadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Selasa (18/06/2019).

Hadi menuturkan, dalam pengalokasian APBD, harus mengakomodir kebutuhan masyarakat, seperti alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah.

Baca: KPK Cecar 2 Calon Rektor UIN Soal Peran Romahurmuziy dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Baca: Mahasiswi Kalbar yang Gantung Diri di Solo Dikenal Ramah dan Anak Seorang Guru

Baca: Ummi Fisabillah Pastikan Raih Norma Woman International Master di Catur Internasional Japfa 2019

Sementara alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji.

“Alokasi belanja pegawai khususnya penentu besaran upah bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mempedomani besaran upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota,” terang Hadi.

Untuk mengalokasikan APBD secara proporsional, evaluasi penganggaran harus dilakukan sesuai kemampuan daerah dengan ketentuan kriteria yang ditetapkan.

Baca: Bandara Husein Sastranegara Hanya Akan Layani Pesawat Propeller dan Rute Internasional

Berita Rekomendasi

“Perlunya evaluasi terhadap penganggaran-penganggaran yang sampai saat ini dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah, kemampuan daerah inipun perlu ada kriterianya sehingga biaya perjalanan dinas ASN misalnya sudah jelas perhitungan dan kriterianya, inilah yang harus kita evaluasi,” kata Hadi.

Nantinya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melakukan evaluasi atas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD.

“Jika evaluasi dari Pak Menteri tidak ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri bisa mengajukan penundaan atau bahkan pemotongan DAU nya,” ujar Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas