Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana 41 Kali Pakai Kata 'Indikasi' dan 'Patut Diduga', Yusril Jelaskan Artinya

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut optimis permohonan kubu 02 akan ditolak Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Denny Indrayana 41 Kali Pakai Kata 'Indikasi' dan 'Patut Diduga', Yusril Jelaskan Artinya
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima 

Kubu Prabowo-Sandi sudah menduga soal tanggapan kuasa hukum KPU dan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jawaban kuasa hukum keduanya, disebut BPN, standar dan biasa.

"Misalnya menolak gugatan kami bahwa terkait posisi Pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN," kata Koordinator Jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Tim hukum BPN, dikatakan Dahnil, bakal menyampaikan fakta hukum terkait posisi Ma'ruf dalam anak perusahaan BUMN tersebut.

Ditambah, ada dasar hukum yang menerangkan hal tersebut, yakni Putusan Mahkamah Agung No 21 tahun 2017.

"Banyak sekali anak-anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN yang sejak awal melalui surat edaran Menteri BUMN dinyatakan, anak perusahaan BUMN bagian dari BUMN itu sendiri. Termasuk PP yang sudah dibuat oleh Pak Jokowi yang menyatakan bahwa BUMN, anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk kategori BUMN," lanjutnya.

Terkait perspektif dari kuasa hukum 01, Dahnil sudah menduga sejak awal perspektifnya adalah perspektif kuantitatif.

"Jadi mereka fokus pada mendorong pembuktian selisih jumlah antara 01 dan 02. Nah, tentu kami menggunakan perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Eks Ketum PP Pemuda Muhammadiyah itu memerinci pihaknya mendasari Pemilu 2019 tidak jujur dan adil pada Undang-undang dasar 45 pasal 22E itu.

Pihaknya bakal menyampaikan itu pada sidang berikutnya.

"Kemudian terkait kuantitatif, data dan fakta terkait dengan jumlah suara, kami juga akan melihat dari sisi hulu. Hulunya yang menghasilkan hasil pemilu itu sangat menentukan. Kami akan jelaskan misalnya terkait dengan DPT siluman dan sebagainya pada sidang ketiga," pungkasnya.

Bau kemenyan

Bau dupa kemenyan tercium di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, atau tepatnya didekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).


Sejumlah orang pun terlihat menabur kembang 7 rupa yang menambah suasana semakin mistis.

Sebuah boneka pun terlihat didandan sedemikian rupa dengan stelan kemeja dan celana hitam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas