Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Jatim dan Menteri Agama Batal Bersaksi di Persidangan

Menag Lukman belum bisa hadir karena sedang ada tugas di luar negeri. Sementara Gubernur Jatim, Khofifah sedang menjalani kegiatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Jatim dan Menteri Agama Batal Bersaksi di Persidangan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Hakim Agus Widodo menunjukan surat permohonan penundaan persidangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, dalam sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berhalangan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (19/6/2019).

Semula, mereka dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa Kakanwil Kemenag, Jawa Timur, nonaktif Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, M.Muafaq Wirahadi.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan, Menag Lukman belum bisa hadir karena sedang ada tugas di luar negeri. Sementara Gubernur Jatim, Khofifah sedang menjalani kegiatan.

"Untuk Lukman Hakim sedang ada kegiatan di luar negeri sementara Khofifah sedang ada kegiatan," tutur JPU pada KPK di persidangan, Rabu (19/6/2019).

Mengingat keduanya tidak hadir di persidangan, JPU pada KPK meminta kepada majelis hakim untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya.

Selain Lukman Hakim dan Khofifah, JPU pada KPK memanggil tiga orang saksi lainnya, yaitu pengasuh Pondok Pesantren Ammanatul Ummah, Asep Saifudin, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag, Moh Amin Mahfud dan, Syaikhul Hadi.

Baca: Meski Ditahan, Romahurmuziy Akui Aktif Pantau Perkembangan Pilpres 2019

Berita Rekomendasi

"Untuk saksi yang belum bisa hadir kami berencana hadirkan di sidang berikutnya," kata JPU pada KPK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan menggelar sidang kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Pada Rabu (19/6/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, M.Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menghadirkan sejumlah saksi. Mereka yaitu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kyai Asep, dan Mohamad Amin Mahfud.

Sebelumnya, pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin , memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Selain Haris Hasanuddin, JPU pada KPK mendakwa Muh. Muafaq Wirahadi memberikan uang suap kepada Mochammad Romahurmuziy, anggota DPR RI periode 2014-2019 senilai Rp 91.400.000.

Upaya pemberian uang itu diberikan supaya Romahurmuziy, dalam jabatan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas