Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gubernur Jatim dan Menteri Agama Batal Bersaksi di Persidangan

Menag Lukman belum bisa hadir karena sedang ada tugas di luar negeri. Sementara Gubernur Jatim, Khofifah sedang menjalani kegiatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Jatim dan Menteri Agama Batal Bersaksi di Persidangan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Hakim Agus Widodo menunjukan surat permohonan penundaan persidangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, dalam sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). 

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Selain Haris Hasanuddin, JPU pada KPK mendakwa Muh. Muafaq Wirahadi memberikan uang suap kepada Mochammad Romahurmuziy, anggota DPR RI periode 2014-2019 senilai Rp 91.400.000.

Upaya pemberian uang itu diberikan supaya Romahurmuziy, dalam jabatan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas