Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Agus Maksum Berubah soal KTP Invalid, BPN: Itu Pertanyaan Menjebak

Menurut Jubir BPN, Miftah Sabri, saksi tersebut mengubah karena ada pertanyaan dari KPU yang sedikit menjebak.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keterangan Agus Maksum Berubah soal KTP Invalid, BPN: Itu Pertanyaan Menjebak
tangkap layar KompasTV
Saksi tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum mengaku mendapatkan ancaman, tapi tidak terkait sengketa di Pilpres 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPN Prabowo-Sandi merespons soal saksi yang dihadirkan tim kuasa hukumnya dan sempat mengubah pernyataannya soal data KTP invalid. Adapun saksi tersebut bernama Agus Maksum.

 Menurut Jubir BPN, Miftah Sabri, saksi tersebut mengubah karena ada pertanyaan dari KPU yang sedikit menjebak.

"Dia (Agus Maksum) ahli IT kita ingin pembuktiannya DPT-nya ganda dan fiktif. Itu pertanyaan menjebak kalau ditanya dia hadir atau tidak. Makanya dia jawab enggak tau, tapi dia bisa membuktikan kalau data ini fiktif tidak ada NIK-nya," kata Miftah di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Miftah menganalogikannya dengan seorang ahli IT yang tahu soal data fiktif seorang karyawan, baik nomor induknya dan data kependudukan yang tidak sinkron.

Miftah Sabri
Miftah Sabri (Reza Deni/Tribunnews.com)

"Tapi saat ditanya karyawan itu waktu apel pagi datang apa enggak ya enggak bisa membuktikan," lanjut Miftah.

Baca: Hakim MK: Sudah Cukup Pak Bambang, Kalau Anda Tak Bisa Stop Saya Akan Suruh Anda Keluar

Apa yang hendak disampaikan Agus dalam kesaksiannya, dikatakan Miftah, adalah tindakan KPU yang mengesahkan meskipun ada dugaan 17,5 juta DPT fiktif.

"Bukan apakah 17,5 juta DPT fiktif tersebut datang mencoblos ke TPS. Sebanyak 17 juta fiktif itu data enggak terverifikasi secara kependudukan. Jadi nomornya ada yang ganda, kodenya berbeda, terus secara statistik dari agregat data itu orang ini kok mencurigakan," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan lanjutan di MK, Agus Maksum mengambil sampel nama Udung yang tinggal di Pengalengan, Bandung, sebagau bukti data KTP Invalid. Agus menegaskan tak ada nama Udung.

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)

Komisioner KPU Hasyim Asyari pun menanyakan bagaimana Agus tahu tak ada nama Udung jika tak mengecek ke lapangan saat pencoblosan.

Kemudian Hasyim kembali bertanya apakah bisa diyakini nama Udung digunakan saat pencoblosan.

Saat itulah, Agus Maksum menjawab tidak tahu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas