KPK Mintai Keterangan Anggota DPR Fraksi PAN untuk Dalami Kasus Bowo Sidik
Sebelumnya, Bowo Sidik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran diduga menerima suap.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait kasus dugaan Suap bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan saksi tersebut adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) M Haikal dan ia akan diperiksa untuk tersangka Indung (IND).
"(Haikal) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND," ujar Febri, kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Saksi yang akan diperiksa pada hari ini merupakan anggota dalam komisi yang sama dengan tersangka dugaan suap, anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso.
Baca: Sidang Sengketa Pilpres, BW Sempat Keluar Ruangan Nyatakan Kekecewaan Atas Jawaban KPU
Sebelumnya, Bowo Sidik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran diduga menerima suap.
Baca: Haris Azhar hingga Said Didu dan Ahli IT BPN Bersaksi untuk 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Suap itu diduga diberikan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti melalui Indung.
Dalam kasus ini, tidak hanya Bowo Sidik dan Indung yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun juga Asty Winasti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.