Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepanjang 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap 34 Kapal Ikan Asing

Tercatat 34 kapal ikan asing (KIA) ditangkap petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada periode Januari-Juni 2019.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sepanjang 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap 34 Kapal Ikan Asing
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
Kapal ditenggelamkan di Perairan Kema, Minut, pada Senin (20/8/2018) Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 488 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Sejak 2014, Terbanyak Kapal Berbendera Vietnam, http://manado.tribunnews.com/2018/08/20/488-kapal-pencuri-ikan-ditenggelamkan-sejak-2014-terbanyak-kapal-berbendera-vietnam. Penulis: reporter_tm_cetak Editor: Aldi_Ponge 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat 34 kapal ikan asing (KIA) ditangkap petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada periode Januari-Juni 2019.

Terakhir, satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka, Selasa (18/6/2019).




"Jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 34 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 16 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca: Hakim MK Ungkap Dua Saksi Ilegal Masuk Arena Sidang Sengketa Pilpres 2019

Baca: Hasil Akhir Persebaya vs Madura United - Babak 8 Besar Piala Indonesia Rabu 19 Juni 2019

Baca: Pengamat: Bandara Kertajati Potensi Membangun Ekonomi Jabar Utara

Agus menuturkan, pada penangkapan terakhir kapal asing, dicurigai kapal yang diawaki 4 (empat) orang berkewarganegaraan Myanmar itu melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Selat Malaka, sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia.

"Saat ditangkap, kapal menggunakan alat tangkap terlarang trawl dan tidak mengibarkan bendera negara apa pun. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal asal Malaysia," jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl.

BERITA TERKAIT

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Tenggelamkan 30 kapal

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menenggelamkan setidaknya 30 kapal asing yang bermasalah setelah libur Idulfitri 1440 Hijriah.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, mengatakan sudah ada 30 kapal yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan bekekuatan hukum tetap (Inkracht).

Baca: Susi Pudjiastuti Ingin Benahi Kinerja PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Proses penenggelaman kapan nelayan asing oleh Kejaksaan Negeri Batam di Perairan Momoi, Kecamatan Galang, Batam, Rabu (21/11/2018). Sebanyak lima kapal nelayan vietnam yang telah berkekuatan hukum tetap ditenggelamkan dengan menggunakan pasir dan pemberat diatas kapal untuk dilestarikan menjadi terumbu karang. TRIBUN BATAM/ARGIANTO NUGROHO
Proses penenggelaman kapan nelayan asing oleh Kejaksaan Negeri Batam di Perairan Momoi, Kecamatan Galang, Batam, Rabu (21/11/2018). Sebanyak lima kapal nelayan vietnam yang telah berkekuatan hukum tetap ditenggelamkan dengan menggunakan pasir dan pemberat diatas kapal untuk dilestarikan menjadi terumbu karang. TRIBUN BATAM/ARGIANTO NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO NUGROHO)

"Masih ada (penenggelaman kapal) di beberapa tempat. Ada di Batam, Tarempa, Natuna, Bitung, dan Pontianak juga ada," kata Susi Pudjiastuti saat menggelar open house di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2019).

Menurut Susi Pudjiastuti, jumlah kapal yang ditenggelamkan kemungkinan bertambah dalam sebulan ke depan apabila sudah ada putusan pengadilan.

Saat ini, katanya, ada sekitar 90 kasus kapal bermasalah yang masih menjalani sidang di pengadilan Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas