Sepanjang 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap 34 Kapal Ikan Asing
Tercatat 34 kapal ikan asing (KIA) ditangkap petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada periode Januari-Juni 2019.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
"Ada 90 yang belum inkracht kemarin. Kalau bulan ini selesai 30 yah berarti 60 kapal lagi," kata Susi Pudjiastuti.
Baca: TERPOPULER - Pendaftaran SBMPTN 2019 Segera Dibuka, 4 Prodi Diperebutkan di 3 PTN Terfavorit
Susi Pudjiastuti yang dikenal sebagai penenggelam kapal, memang telah menyatakan perang terhadap pelaut asing yang mencuri ikan dari laut Indonesia.
Sebelumnya Susi menyatakan akan menenggelamkan 51 kapal 'maling ikan' itu terdiri dari 38 unit kapal yang berasal dari Vietnam, 6 unit kapal dari Malaysia, 2 unit kapal asal China, 1 unit kapal Filipina, dan 4 kapal tanpa identitas.
Pada awal Mei lalu, Susi juga menyatakan akan menenggelamkan sebanyak 26 kapan ikan asing berbendera Vietnam di Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat.
Kapal ikan asing (KIA) tersebut telah diselidiki oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) dan akan ditenggelamkan secara bertahap di beberapa lokasi.
Di antaranya, di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat sebanyak 23 KIA dan di perairan Sambas, Kalimantan Barat sebanyak tiga KIA.
KKP menjelaskan, bahwa kapal asing pencuri ikan yang selama ini dilelang berpotensi kembali digunakan untuk kejahatan serupa.
"Kata MenKP (Susi Pudjiastuti), kebijakan kita satu. Kapal ikan asing yang tertangkap, pasti ditenggelamkan. Jadi kalau ada lelang KIA, itu kebijakan yang merugikan kita," tulis keterangan KKP.
Menteri Susi, dalam cuitan itu, mengungkapkan bahwa kapal pelaku illegal fishing dilelang dengan harga masuk ke negara hanya Rp 100, Rp 200, hingga Rp 500 juta.
Sementara keuntungan mereka Rp 1-Rp 2 miliar dari sekali melaut dengan mencuri di wilayah Indonesia.
"Secara hitungan ekonomi mereka masih untung dibandingkan dengan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari hasil lelang. Dalam hal ini, KKP akan terus bersikap tegas untuk memperkuat detterent effect (efek gentar)," tulis akun KKP.
Sebagai informasi, hubungan antara Indonesia dan Vietnam memang memanas setelah kapal berbendera Vietnam dengan sengaja menabrakkan diri ke KRI Tjiptadi-381 di Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019).
Kementerian Luar Negeri pun telah menyampaikan protes kepada pihak Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta terkait insiden tersebut, dan memanggil Kedutaan Besar yang bersangkutan.
Kapal pengawas perikanan Vietnam diketahui memprovokasi kapal TNI AL karena telah menangkap kapal berbendera Vietnam BD 979 yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Baca: Susi Pudjiastuti Mengaku Ini Lebaran Pertamanya di Jakarta