Kasus Dugaan Korupsi Lahan JTTS, KPK Dalami Transaksi Sanitarindo Tangsel Jaya-Hutama Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.
Pada Rabu, 18 September, tim penyidik memanggil lima saksi ke Kantor Polres Lampung Selatan, yaitu Sujak Prawiranegara, pensiunan PNS/swasta; Samanudin MM, swasta; Theresia Dwi Wijayanti, notaris/PPAT; Maryam, swasta; dan Jayadi, petani.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan transaksi jual beli lahan ke PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya, red) yang selanjutnya lahan tersebut di jual ke PT Hutama Karya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Baca juga: KPK Telisik Transaksi Jual Beli Lahan PT Sanitarindo Tangsel Jaya
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.