DPR Sahkan Revisi UU Keimigrasian, Menkumham Ungkap Substansi Perubahan
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjadi Undang-Undang.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Baca juga: BREAKING NEWS Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres, Presiden Dibebaskan Atur Jumlah Anggota
"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk dijawab setuju oleh peserta rapat.
Setelah disetujui, pihak pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan atas pengesahan revisi UU Keimigrasian.
Dia menyebut revisi UU ini sebagai respons perkembangan dunia global yang semakin kompleks.
"Di mana risiko dan ancaman yang diakibatkan oleh lalu lintas orang juga semakin beragam. Risiko dan ancaman yang dihadapi dalam melaksanakan fungsi keimigrasian dalam upaya mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan transnasional berupa penggunaan kekuatan dan kekerasan, ancaman, intimidasi, bekerja sama dengan kelompok kriminal dan konspirasi atau persekongkolan," ujarnya.
Baca juga: Baleg dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Wantimpres Dibawa Ke Rapat Paripurna DPR, Ini 3 Perubahannya
Selain itu, revisi UU ini juga untuk mendukung iklim investasi yang berkualitas di tanah air.
"Untuk itu pemerintah RI terus berupaya menetapkan kebijakan-kebijakan yang memberikan insentif bagi investor, talenta berkelas dunia dan wisatawan mancanegara tersebut," ucapnya.
Sehingga, kata Supratman, perubahan UU Keimigrasian menjadi prioritas utama dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Yang didukung oleh kepastian hukum yang didasarkan pada hak asasi manusia dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.