Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Disebut Aneh oleh KPU
Sebelumnya saksi Beti Kristiana mengaku menemukan tumpukan amplop di halaman kecamatan Juwangi, Boyolali.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
![Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Disebut Aneh oleh KPU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-2019_20190614_142132.jpg)
Karena keterbatasan Beti tidak membawa seluruh tumpukan amplop.
Dia hanya membawa sebagian amplop lalu diserahkan ke Seknas Prabowo-Sandi.
Ternyata Amplop tersebut dibawa Beti ke persidangan, hanya saja tidak didaftarkan sebagai barang bukti persidangan.
Dalam persidangan, oleh KPU dokumen tersebut diperiksa.
KPU sangsi dengan amplop tersebut karena tidak ada bekas lem.
Padahal apabila telah dipakai harus ada bekas lem.
Tulisan dalam amplop juga menurut KPU mirip, seharusnya berbeda-beda karena berasal dari berbagai TPS.
Dinilai aneh
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, Beti menunjukan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.
Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.
Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.
Beti kemudian membawa tumpukan amplop tersebut ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.