Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Disebut Aneh oleh KPU

Sebelumnya saksi Beti Kristiana mengaku menemukan tumpukan amplop di halaman kecamatan Juwangi, Boyolali.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Disebut Aneh oleh KPU
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan bahwa Beti Kristiana, saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan Pemilu Presiden 2019 ingin berkontribusi dalam Pemilu Presiden sehingga memunguti amplop-amplop yang ditemukan di halaman kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

Amplop tersebut menurutnya berhologram dan merupakan dokumen KPU.

"Amplop ya ibu ini pada dasarnya orang yang semangat jadi dia melihat amplop-amplop ini bagian pembuktian yang dia bawa begitu saja. Jadi semangat dia untuk kontribusi dengan proses pemilu jurdil," ujar Denny di Mahkamah Konstitusi, Rabu, (19/6/2019).

Amplop tersebut, menurut Denny kemudian dibawa dan diserahkan ke sekretariat Nasional Prabowo-Sandi sebelum dihadirkan ke persidangan.

Baca: Keanehan yang Ditemukan KPU pada Bukti Amplop yang Dibawa Saksi Prabowo-Sandi di MK

Denny mengatakan Beti membawa bukti tersebut ke persidangan agar bukti terlihat natural.

"Enggak itu emang langsung dari beliau saja supaya lebih natural, original, lebih bagus dan lumayan kita enggak perlu fotokopi dari 12 kali," katanya.

Menurut Denny kejadian yang disampaikan Beti dalam kesaksiannya dipersidangan telah dimasukan ke dalam dalil permohonan gugatan sengketa Pemilu Presiden.

Berita Rekomendasi

Kesaksian tersebut dimasukan ke dalam dali permohonan secara umum, misalnya ada keterlibatan birokrasi dalam Pemilu Presiden.

Sebelumnya saksi Beti Kristiana  mengaku menemukan tumpukan amplop di halaman kecamatan Juwangi, Boyolali.

Adapun jarak dari rumahnya ke kecamatan cukup jauh dengan waktu tempuh 3 jam.

Beti mengaku menemukan tumpukan dokumen tersebut, saat mengikuti pengiriman kotak suara, dari tingkat kelurahan ke kecamatan.

Beti melakukan hal tersebut sebagai bagian dari relawan Prabowo-Sandi.

Dalam kesaksiannya Beti mengaku sempat menanyakan tumpukan dokumen yang 'dibuang' di halaman kecamatan.

Beti mengaku mendapat keterangan bahwa tumpukan dokumen tersebut merupakan sampah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas