Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata BPN Maupun KPU soal Keterangan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK

Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon terlalu percaya diri dalam sidang hari ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ini Kata BPN Maupun KPU soal Keterangan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019, Lutfi Yazid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Rabu (20/6/2019), beragendakan mendengarkan kesaksian ahli dari Termohon, dalam hal ini KPU di Mahkamah Konstitusi.

Setelah sidang selesai, tim hukum paslon Prabowo-Sandiaga memberikan tanggapannya atas keterangan saksi ahli tersebut.

Baca: Ahli KPU Beberkan Keamanan Website Situng: Mau Diretas atau Dibom Juga Tidak Apa-apa

Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon terlalu percaya diri dalam sidang hari ini.

Sebab, KPU hanya menghadirkan satu ahli teknologi informasi bernama Marsudi Wahyu Kisworo.

"Walaupun KPU pede (percaya diri), harusnya KPU sadar bahwa keterangan yang diberikan saksi tersebut justru tak memberikan penjelasan apa pun," kata Lutfhi usai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, ahli yang dihadirkan KPU itu bertolak belakang dengan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandiaga.

Dalam sidang kemarin, ada 14 orang saksi dan ahli yang dihadirkan kubu 02.

Berita Rekomendasi

Luthfi mengatakan, jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan sebenarnya tidak masalah selama bisa menjawab permohonan yang didalilkan.

Namun ia menilai, ahli yang dihadirkan KPU itu sama sekali tak bisa menjawab dalil permohonan Prabowo-Sandiaga mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu.

"Harusnya KPU bisa memberikan counter terhadap itu. Kalau jawaban ahlinya (KPU) tadi banyak kata-kata mungkin, banyak kata-kata yang tidak pasti," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Marsudi menjelaskan bahwa kesalahan entry suara di situng berdampak pada kedua pasangan calon.

"Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan saja," kata Marsudi.

Marsudi adalah salah satu orang yang merancang Situng KPU pada 2003 lalu.

Baca: Persaingan Perebutan Juara Katagori Grand Master Wanita Dipastikan Ketat

Kepada Hakim Konstitusi, Marsudi memperlihatkan tabel yang menunjukkan bahwa kesalahan penjumlahan suara terjadi untuk pasangan Jokowi-Maruf atau pun pasangan Prabowo-Sandiaga.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas