Ini Kata BPN Maupun KPU soal Keterangan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK
Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon terlalu percaya diri dalam sidang hari ini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Namun, saat ditanya oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mengenai adanya pemilih di bawah umur mencoblos dalam Pemilu, Marsudi mengaku tidak bisa menjawab hal itu.
Kecewa
Luthfi juga menyatakan kekecewaannya terhadap ahli yang dihadirkan oleh KPU.
Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan kubu KPU RI, yaitu ahli IT, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo tak menjawab tudingan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilancarkan oleh pihaknya.
Baca: Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019, Fraksi NasDem DPR RI Utamakan Aspek Prudensial
Ia mengatakan saksi ahli kubu KPU hanya bisa berkelit atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kubu 02.
“Ahli yang mereka hadirkan tak bisa menjawab apa-apa, ia hanya membangun sistem tapi tak bertanggung jawab atas keamanannya setelah itu. Padahal seharusnya sistem informasi harus dijamin keamanannya seperti tertuang dalam Pasal 15 UU ITE, seperti kata hakim juga mengatakan saksi ahli hanya berkelit terus bisa dicek dalam risalah,” ujar Lutfi usai persidangan.
Mereka menegaskan melalui keterangan saksi KPU itu justru mengungkap ke publik bahwa KPU RI tak bisa menjalankan peran secara baik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Dalam kesaksiannya tadi saksi ahli KPU mengatakan kontrak antara dirinya dan KPU tak bisa menjangkau perlindungan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG). Ada kekosongan di bagian itu berarti, hal tersebut harusnya menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya berkebalikan dengan saksi fakta maupun saksi ahli yang dibawa oleh kubu 02.
Baca: Jokowi Didorong Buat Terobosan Lahirkan SDM yang Imajinatif
“Berkebalikan dengan saksi kami yang berhasil menunjukkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 secara kualitatif dan kuantitatif,” pungkas Lutfi.
Dalam persidangan, Marsudi mengaku merancang arsitektur SITUNG KPU RI pada tahun 2003 lalu.
Ditantang Tunjukkan Keahlian Saksi
Kubu 02 atau tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno menantang ahli IT yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, untuk unjuk skillnya di sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).
Awalnya, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli, menantang Marsudi membuktikan terkait dugaan adanya pemilih di bawah umur pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca: Hakim MK Ini Mengaku Terkantuk-kantuk, Berikut Fakta Menarik Lainnya Sidang PHPU Hingga Dini Hari