Joko Driyono Ungkap Alasan Perintahkan Anak Buah Amankan Barangnya di Ruangan yang Tersegel
Sehingga menyuruh sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani untuk menggunakan akses khusus melalui pintu apartemennya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono, mengakui dirinya memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan dokumen di ruangannya yang disegel Satgas Anti Mafia Bola.
Dirinya beralasan khawatir barang pribadinya rusak.
Sehingga menyuruh sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani untuk menggunakan akses khusus melalui pintu apartemennya.
"Lalu saya dengan kesadaran penuh saya bilang oke silahkan masuk amankan barang pribadi saya diluar barang buku majalah yang ngga ada hubungannya," ujar Jokdri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Baca: Polisi Gerebek Praktik Perjudian di Dompu, Sembilan Pelakunya Ibu Rumah Tangga
Baca: Respons Moeldoko Sikapi Informasi Soal 3 Persen Anggota TNI Terpengaruh Radikalisme
Baca: Pasutri Tasikmalaya Ini Masih Kekeh Membantah Mempertontonkan Adegan Ranjangnya ke Anak-anak
Baca: Kata Maruarar Soal Tujuan Adanya Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum PDIP
Informasi mengenai penyegelan kantornya diketahui Jokdri dari rekannya, Kokoh Afiat.
Jokdri lalu meminta sopirnya untuk mengamankan barang pribadi dan dokumen.
"Yang di maksud barang pribadi seperti komputer dan barang pribadi seperti lencana, pin souvenir gadget lama," ungkap Jokdri.
Mantan Sekjen PSSI ini beralasan dirinya khawatir barang pribadinya rusak dan tercampur.
Dirinya menyebut barang yang diambil tidak terkait dengan perkara laporan Lasmi Indriyani tentang pengaruran skor.
Namun pernyataan Jokdri berubah di tengah persidangan dengan mengaku tidak tahu jika ruangannya ikut tersegel, karena dia menganggap yang diberi garis polisi adalah ruangan komisi disiplin.
"Ya persepsi saya itu ada berapa ruangan tidak semua ruangan disegel," tutur Jokdri.
Menangis
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, yang berstatus sebagai terdakwa tidak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan perusakan barang bukti perkara pengaturan skor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.