KPU: Amplop yang Dibawa Saksi Prabowo-Sandi di MK Tak Pernah Dipakai karena Tak Ada Bekas Lem
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengantar amplop tersebut ke hadapan Majelis Hakim dan mendeskripsikan perbedaannya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres Rabu (19/6/2019) kemarin, Beti Kristiana.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengantar amplop tersebut ke hadapan Majelis Hakim dan mendeskripsikan perbedaannya.
"Yang ditemukan kemarin di kolom titik-titik lembar ini karena kosong dalam pandangan kami tidak pernah dipakai untuk apa-apa. Kalau yang disampaikan saksi tidak ada bekas lem, bekas segel," ujar Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
Tim hukum pemohon dan pihak terkait juga maju ke tengah ruangan untuk melihat amplop-amplop itu.
Baca: Tim Hukum 02 Protes Bukti Amplop Suaranya Diragukan, KPU: Tanya Pada Saksi Anda Bos
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Disebut Aneh oleh KPU
Hasyim mengatakan, ada kode-kode tertentu di tiap amplop yang menunjukkan fungsinya.
Kode tertentu menunjukkan bahwa amplop tersebut untuk menyimpan salinan form C1.
Kemudian, ada kode lain yang menunjukkan amplop itu untuk menyimpan surat suara sah.
Namun, di sampul amplop tersebut terdapat keterangan mengenai jumlah lembar di dalamnya.
Hasyim mengatakan, keterangan mengenai jumlah lembar ini kosong.
Artinya, amplop tersebut tidak pernah digunakan untuk apa-apa.
Selain itu juga tidak ada bekas lem pada amplop itu.
Sebelumnya, saksi Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop coklat yang dia duga digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.
Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.
Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.
Dia kemudian menunjukkan amplop itu saat menjadi saksi dalam sidang kemarin.
Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Amplop yang Dibawa Saksi 02 Tak Pernah Dipakai karena Tak Ada Bekas Lem"
Penulis : Jessi Carina