Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum BPN Tanya Arti Disclaimer, Ahli IT Minta KPU Tak Gunakan Kata Itu

Tak disangka, Marsudi justru mengkritik KPU yang menggunakan kata disclaimer.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum BPN Tanya Arti Disclaimer, Ahli IT Minta KPU Tak Gunakan Kata Itu
Tangkap Layar KompasTV
Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli dari KPU memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, menanyakan arti disclaimer yang diutarakan dalam keterangan ahli IT dari pihak termohon KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, Kamis (20/6).

Adapun agenda dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon yakni KPU RI.

"Disebutkan tadi disclaimer ya, apa itu disclaimer dan bagaimana menentukan disclaimer itu? Siapa yang menentukan ini harus disclaimer, dan apakah itu sepihak saja? Mohon dijelaskan," ujar Luthfi, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Tak disangka, Marsudi justru mengkritik KPU yang menggunakan kata disclaimer.

Pasalnya, ia menilai banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami disclaimer itu apa.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Nah ini memang salah satu penyakit dari bangsa kita Pak. Jadi saya mengusulkan KPU lain kali jangan pakai kata disclaimer banyak orang nggak paham disclaimer itu apa gitu ya," kata Marsudi.

Baca: Keponakannya Dukung Prabowo Jadi Saksi Sidang MK, Ini Komentar Mahfud MD

"Jadi disclaimer itu syarat dan ketentuan berlaku lah kira-kira pak. Siapa yang membuat? Yang membuat adalah pemilik, jadi kalau saya menyatakan saya begini begini begini tapi ada disclaimer syarat dan ketentuan begini begini begini itu memang dari pemilik, dalam hal ini KPU," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Marsudi pun mengusulkan agar KPU tidak menggunakan kata disclaimer lagi untuk ke depannya. Menurutnya, kata syarat dan ketentuan akan lebih mudah dipahami.

Ia pun kemudian berkelakar dalam persidangan, bahwa istrinya sendiri juga salah satu orang yang tak mengerti disclaimer itu apa. Padahal, kata dia, istrinya itu adalah istri dari seorang profesor.

"Tetapi mungkin boleh saya kritik, mbok lain kali jangan pake kata disclaimer. Lain kali pakai kata syarat dan ketentuan berlaku dan sebagainya. Bahasa Indonesia lah biar lebih bisa dipahami oleh semuanya. Istri saya aja nggak tau disclaimer itu apa. Padahal istrinya profesor," ucapnya, yang diiringi gelak tawa seisi ruang sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas