Saksi Prabowo Ini Berstatus Tahanan Kota, Hadir di MK dengan Alasan Temani Ibunya yang Sakit
"Yang memberikan status tahanan kota pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?" tanya Teguh.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lewat tengah malam, sidang sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi paslon 02 masih berlanjut di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat.
Tiba kesempatan kuasa hukum paslon 01, Teguh Samudera untuk bertanya kepada saksi yang Rahmadsyah yang mengaku berstatus sebagai terdakwa dan tahanan kota oleh Kejaksaan Kisaran.
"Tadi saudara ngomongnya model berbisik-bisik, punya rasa kekhawatiran. Apa saudara ini sekarang dalam status tahanan kota?" tanya Teguh kepada Rahmadsyah pada Kamis (20/5/2019) tengah malam.
"Benar," jawab Rahmadsyah.
"Yang memberikan status tahanan kota pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?" tanya Teguh.
"Kejaksaan," jawab Rahmadsyah.
"Apakah saudara pergi ke Jakarta sini sudah minta izin dengan Kejaksaan di Batubara?" tanya Teguh.
"Sudah," jawab Rahmadsyah.
"Sudah ada izinnya?" tanya Teguh.
"Surat pemberitahuan," jawab Rahmadsyah.
Baca: Bersaksi di Sidang MK, Hermansyah Akui Pernah Diajak Fadli Zon ke Bogor
Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
Kemudian Teguh meminta agar surat izin tersebut diperlihatkan atas seizin Majelis Hakim Konstitusi.
Kemudian kuasa hukum paslon 02 Nasrullah memotong permintaan tersebut.
"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Nasrullah.
"Ada terkait Yang Mulia," tanya Teguh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.