Ahli Sebut SBY Perlu Menjelaskan Siapa Oknum Intelijen yang Tidak Netral. BW Protes Majelis
Eddy menyebut, bukti yang dibawa Kuasa Hukum Prabowo-Sandi berupa link berita tidaklah relevan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eddy OS Hieariej, Ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum 01, menyinggung alat bukti berupa link berita yang digunakan oleh Kuasa Hukum paslon 02.
Ia menganjurkan Kuasa Hukum 02 untuk tak mengajak Mahkmah Konstitusi ( MK) menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' dengan adanya alat bukti berupa link berita tersebut.
"Ada yang benar dikemukakan Kuasa Hukum pemohon, bahwa MK bukan 'mahkamah kalkulator', hanya terkait perselisihan hasil penghitungan suara," kata Eddy dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
"Namun hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping, koran atau potongan berita," sambungnya.
Eddy menyebut, bukti yang dibawa Kuasa Hukum Prabowo-Sandi berupa link berita tidaklah relevan.
Seharusnya, Kuasa Hukum bisa menghadirkan saksi yang relevan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim dapat menggali keterangan dari saksi tersebut.
Selanjutnya, keterangan dari saksi ini bisa digunakan Majelis Hakim sebagai petunjuk untuk membuktikan tudingan.
Dalam hal tudingan tentang adanya aparat intelijen yang tidak netral dalam pemilu, Eddy menyebut, Kuasa Hukum 02 seharusnya menghadirkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang.
Baca: Meski Tak Bicara Sepatah Katapun, Hakim MK Kembali Tegur Bambang Widjojanto, Begini Kronologinya
Baca: 4 Pekerja Pabrik Mancis Selamat Berkat Makan Siang, Pipit: Kawanku Semua Habis, Mana Kawanku?
SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden.
"Bukan berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Eddy.
"Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," lanjut dia.
Bambang Widjojanto Protes Ahli 01
Bambang Widjojanto mempermasalahkan perlakuan terhadap ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Ketua tim hukum 02 itu tiba-tiba protes pada saat ahli yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf sedang mempersiapkan diri di ruang sidang.