Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut SBY Perlu Menjelaskan Siapa Oknum Intelijen yang Tidak Netral. BW Protes Majelis

Eddy menyebut, bukti yang dibawa Kuasa Hukum Prabowo-Sandi berupa link berita tidaklah relevan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Sebut SBY Perlu Menjelaskan Siapa Oknum Intelijen yang Tidak Netral. BW Protes Majelis
Tribunnews/JEPRIMA
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima 

Bambang protes karena ahli 01, Eddy OS Hiariej, akan menyampaikan keterangannya dari atas mimbar.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Majelis, mau tanya. Setahu saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar. Kenapa ahli pihak terkait di mimbar?" kata Bambang dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Bambang kemudian menyinggung asas persamaan yang seharusnya ada dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengingatkan Bambang bahwa ahli 02 yang lalu, Jaswar Koto, sempat memberi penjelasan dari mimbar.

Namun, Jaswar kesulitan mengoperasikan peralatannya dari mimbar itu. "Sehingga akhirnya dia diberi kesempatan untuk duduk," kata Suhartoyo.

Namun, menurut Bambang, ahli keduanya malah tidak disuruh duduk sama sekali.

Majelis Hakim mencoba menjelaskan bahwa mereka telah memberikan kesempatan yang sama.

Berita Rekomendasi

Namun setelah melontarkan protes itu, Bambang malah mengatakan bahwa ia tak mempermasalahkannya lagi.

Setelah itu, beberapa pihak terdengar ingin mengutarakan pendapatnya. Suara pihak-pihak yang beracara dalam sidang itu sempat bersahutan.

Lantaran mereka berbicara tanpa izin majelis hakim, Hakim Konstitusi Suhartoyo akhirnya meninggikan nada suaranya.

"Hakim mau bicara dipotong-potong. Saya aja mau bicara izin ketua saya dulu," kata Suhartoyo.

Suhartoyo memutuskan dua ahli yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf diperiksa bersamaan.

Keduanya diminta duduk, tidak berdiri di atas mimbar. Padahal pada awal sidang, Bambang meminta agar saksi dan ahli hari ini diperiksa satu persatu karena ada ketersediaan waktu.

Namun, Suhartoyo memutuskan kedua ahli diperiksa bersamaan seperti ketika memeriksa ahli dari tim 02.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas