BPN Nilai Penjelasan Saksi Nasikin Tidak Detail
Istilah kecurangan bagian dari demokrasi disampaikan oleh saksi dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas Suaidi saat menghadiri pelatihan sa
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menilai penjelasan saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Anas Nasikin dalam sidang sengketa Pilpres 2019, tidak detail terkait istilah kecurangan bagian dari demokrasi.
"Dia bicara sebagai ketua panitia, konteks-konteks yang dihadirkan di TOT (Training of Trainer) itu seperti apa?, Seharusnya dia bisa menjelaskan lebih dalam lagi karena tadi digali oleh tim kuasa hukum kami," ujar Juru BPN Kawendra Lukistian di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Istilah kecurangan bagian dari demokrasi disampaikan oleh saksi dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas Suaidi saat menghadiri pelatihan saksi.
Soal materi kecurangan bagian dari demokrasi, menurut Anas disampaikan Moeldoko yang merupakan Wakil Ketua TKN.
Menurut Kawendra, jika memang faktanya terjadi pengarahan ke arah tersebut maka hal ini menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat, dan diharapkan para elit politik tidak bertindak yang bertentangan dengan demokrasi.
Baca: BPN Beberkan Materi Pelatihan Saksi, Saksi TKN: Salahnya Di mana?
"Masyarakat bisa menilai itu, tapi yang jelas paparan slidenya bisa diunduh. Di siru dijelaskan bagaimana memberikan arahan terbaik bagi para saksi yang akan bertugas," paparnya.
Dalam kesaksian Nasikin, dirinya menjelaskan istilah kecurangan dalam demokrasi jangan dimaknai secara sepotong, tetapi dengan utuh. Ia justru menjelaskan, bahwa materi tersebut mengajarkan para saksi tidak melakukan kecurangan dan mengantisipasinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.