Jokowi: Sistem Zonasi PPDB Banyak Masalah yang Perlu Dievaluasi
Jokowi mengatakan, di lapangan memang banyak masalah yang mesti dievaluasi sebagai imbas dari penerapan sistem zonasi dalam PPDB.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta wartawan untuk menanyakan langsung permasalahan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Jokowi mengatakan, di lapangan memang banyak masalah yang mesti dievaluasi.
"Tanyakan pada Menteri Pendidikan. Memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi, tapi (masalah PPDB) tanyakan kepada Menteri Pendidikan," kata Jokowi saat ditanyai awak media usai menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di GOR Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Jokowi tidak menutupi memang banyak permasalahan yang perlu dievaluasi dari penerapan sistem zonasi di PPDB pada tahun ajaran kali ini dibanding dengan sebelumnya.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir sudah menjelaskan alasan dipilihnya sistem zonasi PPDB untuk tahun ajaran kali ini, yakni harapan akan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Zonasi mensyaratkan, peserta didik lebih baik memilih SMA/SMK di sekolah yang letaknya dekat pada kediaman.
Calon siswa, tidak perlu memburu sekolah favorit yang lokasinya jauh dari rumah.
Namun, para wali murid di sejumlah daerah protes serta tidak menerima kehadiran sistem zonasi, lantaran dianggap merugikan dan tidak menghargai capaian akademik yang telah siswa dapatkan.
Dikutip dari laman resmi berita Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Mengapa zonasi?
"Melalui zonasi pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh. Target kita bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan," ujar Mendikbud.
Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya "kasta" dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.
"Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir 'kastanisasi' dan 'favoritisme' dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan (placement)," ujar Muhadjir.
Penentuan zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan atau desa tempat tinggal siswa/i.
Pada pelaksanaannya, penentuan zonasi ditentukan pada domisili siswa/i dengan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing peserta yang ada pada Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.